Sentimen
Negatif (88%)
19 Jun 2024 : 21.33
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

Partai Terkait

Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

19 Jun 2024 : 21.33 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengeklaim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada klien mereka.

Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus mengeklaim, permintaan maaf itu disampaikan menyangkut kekeliruan dalam administrasi berita acara penyitaan dan penggeledahan pada 10 Juni lalu.

"Beberapa kesalahan administrasi dalam berita acara penyitaan, berita acara penggeledahan dan tata terima itu juga diakui sebagai suatu kekeliruan dari pihak mereka karena terburu-buru," kata Petrus saat ditemui awak media di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Baca juga: Staf Hasto Mengaku Pernah Bertemu atau Lihat Harun Masiku

Menurut Petrus, pengakuan itu disampaikan penyidik bernama Priyatno yang memeriksa Kusnadi selama sekitar 7 jam sebagai saksi eks kader PDI-P Harun Masiku.

"Banyak hal yang tadi juga diakui sebagai kekeliruan dari pihak penyidik, diakui sendiri oleh Priyatno. Dan mereka minta maaf bahwa ke depan akan tidak terjadi lagi," ujarnya

Terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya tidak menerima laporan dari penyidik bahwa mereka menyampaikan permintaan maaf kepada Kusnadi.

"Tidak ada informasi terkait pemeriksaan Kusnadi yang masuk ke saya yaitu permintaan maaf dari Penyidik kepada saksi an. Kusnadi sebagaimana yang sudah tercantum di atas," kata Tessa saat dikonfirmasi.

Baca juga: Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah Kusnadi saat menjalani pemeriksaan pada 10 Juni. Saat itu, ia menemani Hasto menjalani pemeriksaan perkara Harun Masiku.

Penyidik kemudian menyita satu handphone Kusnadi dan kartu ATM serta dua handphone dan buku catatan Hasto.

Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk DPO.

Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW).

Saat ini, pencarian Harun Masiku sudah memasuki tahun keempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (88.3%)