Sentimen
Negatif (97%)
20 Jun 2024 : 09.40
Informasi Tambahan

Institusi: MUI

Kab/Kota: Karanganyar

Jokowi Soal Pemberian Bansos Untuk Pelaku Judi Online: Gak Ada!

20 Jun 2024 : 09.40 Views 4

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Jokowi Soal Pemberian Bansos Untuk Pelaku Judi Online: Gak Ada!

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo buka suara soal wacana korban judi online, yakni keluarga pelaku bisa jadi penerima bantuan sosial atau bansos. Jokowi membantah keras jika pemerintah sedang menyiapkan program bantuan sosial kepada korban judi online.

Bantahan itu disampaikan Jokowi ketika meninjau program bantuan pompa air di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (19/6/2024).

"Enggak ada, enggak ada, enggak ada," katanya.

-

-

Wacana pemberian bansos kepada korban judi online bergulir di publik setelah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy melontarkan hal tersebut. Muhadjir pun sudah mengklarifikasi pernyataannya.


Dia mengatakan, banyak pihak yang salah mengartikan bansos itu untuk pelaku judol. Padahal, dia ingin bansos tersebut disalurkan pada keluarga pelaku judol yang dirugikan.

"Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu-lah yang nanti akan kita santuni," kata Muhadjir di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2024).

Muhadjir menilai, keluarga atau individu terdekat dengan pelaku judol termasuk kategori korban. Sebab, mereka bisa kehilangan harta benda, kehilangan sumber kehidupan, maupun mengalami trauma psikologis.

Apalagi, kata dia, jika keluarga pelaku hingga jatuh miskin imbas judol. Oleh sebab itu, keluarga atau individu terdekat berhak mendapatkan bansos.

"Memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara," ujarnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut merespons wacana pembagian bansos tersebut.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menilai pemberian bansos bagi korban judi online dinilai tidak tepat dan perlu dikaji ulang. Sebab, subsidi bansos yang diberikan kepada pejudi berpotensi digunakan kembali untuk berjudi.

"Kita juga harus konsisten ya, di satu sisi kita memberantas tindak perjudian, salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif. Di sisi yang lain, harus ada langkah disinsentif bagaimana pejudi justru jangan diberi bansos," kata Niam mengutip detikcom, Kamis (20/6/2024).

Niam menekankan tidak ada istilah korban dari penjudi ataupun kemiskinan struktural akibat dampak judi daring. Sebab, menurutnya judi merupakan pilihan hidup pelaku.

Niam menyorot perbedaan orang yang terjerat judi online dan pinjaman online (pinjol). Untuk pinjol yang bersifat ilegal, ia mengatakan sejumlah penyedia layanan melakukan kecurangan, dan menyebabkan penggunanya tertipu, lalu menjadi korban.

"Masa iya kemudian kita memprioritaskan mereka? Tentu ini logika yang perlu didiskusikan," tegas Niam.

"Kalau tahu uangnya terbatas untuk kepentingan bansos, prioritaskan justru orang yang mau belajar, orang yang mau berusaha, orang yang gigih di dalam mempertahankan hidupnya, tetapi karena persoalan struktural dia tidak cukup rezeki. Ini yang kita intervensi, jangan sampai kemudian itu enggak tepat sasaran," ujarnya.


[-]

-

Pesan Jokowi Kepada Warga RI Soal Judi Online
(haa/haa)

Sentimen: negatif (97%)