Sentimen
Negatif (100%)
20 Jun 2024 : 07.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pasar Minggu

Kasus: HAM

Partai Terkait

Yusril Tegaskan Tak Terlibat Pencopotan Afriansyah Noor

20 Jun 2024 : 14.33 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Yusril Tegaskan Tak Terlibat Pencopotan Afriansyah Noor
Jakarta -

Eks Ketua Umum (Ketum) PBB Yusril Ihza Mahendra merespons persoalan yang terjadi terkait pemberhentian Sekjen PBB Afriansyah Noor dari kepengurusan di bawah Pj Ketum PBB Fahri Bachmid. Yusril mengatakan berdasarkan AD/ART PBB pemilihan dan penggantian sepenuhnya merupakan kewenangan Ketum Parpol.

"Secara materil, berdasarkan AD/ART PBB kewenangan memilih dan mengganti Sekjen sepenuhnya adalah kewenangan Ketua Umum atau Penjabat Ketua Umum. Kalau terjadi pergantian pimpinan parpol baik karena kongres atau muktamar, atau oleh lembaga lain yang mempunyai kewenangan tersebut sesuai AD/ARTnya," kata Yusril saat dihubungi, Rabu (19/6/2024).

Yusril mengatakan secara formil teknis proseduran permohonan pengesahan ke MenkumHAM harus diajukan oleh pengurus DPP lama. Menurutnya prosedur ini sesuai dengan Pemenkumkam No 25 Tahun 2017.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi secara formil dan teknis prosedural permohonan pengesahan ke Menteri Hukum dan HAM harus diajukan oleh Pengurus DPP yang lama yang namanya tercatat di dalam Keputusan pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM sebelumnya. Dasar hukum hal tersebut ada di dalam Pemenkumkam No 25 Tahun 2017. Lebih detil bagaimana prosedur permohonan pengesahan tersebut dapat dilihat dalam template pengisian permohonan secara online pada web Kemenkumham," ujar Yusril.

Yusril mengatakan permohonan pengesahan diajukan oleh Fahri Bachmid sebagai Pj Ketum ke Ditjen AHU Kemenkumham. Namun jajaran Kemenkumham meminta permohonan tersebut diubah, dan diminta menyertakan tandatanga Yusril sebagai Ketum lama guna menyesuaikan dengan Permenkumham.

"Setahu saya, permohonan pengesahan itu telah diajukan oleh Pj Ketua Umum Fahri Bachmid dan Sekjen PBB yang baru Ir Muhammad Masduki. Tetapi oleh pejabat di Ditjen AHU Kemenkumham, permohonan tersebut diminta untuk diubah, agar ditandatangani oleh saya sebagai Ketua Umum DPP PBB yang lama, guna menyesuaikannya dengan Permenkumham No 34 Tahun 2017 dan praktek permohonan pengesahan yang selama ini diberlakukan sama terhadap semua partai politik," kata Yusril.

"Mengapa aturannya demikian, saya kira, hanya jajaran Kemenkumham yang dapat menjelaskannya ke publik, dan khususnya mantan Sekjen PBB Afriansyah Noor agar dapat memahami mengapa prosedurnya demikian," sambungnya.

Yusril menegaskan dirinya tidak terlibat dalam keputusan soal pencopotan Afriansyah. Yusril mengatakan perubahan susunan pengurus ditanda tangani oleh Fahri Bachmid.

"Jadi kalau dikatakan saya memberhentikan Sekjen PBB Afriansyah Noor, saya katakan hal itu tidak benar samasekali. Keputusan perubahan susunan Pengurus diteken Pj Ketua Umum PBB Fahri Bachmid. Hal itu juga dapat dibaca dalam akta notaris perubahan susunan pengurus DPP PBB yang diajukan ke Menkumham," kata Yusril.

Yusril mengaku dirinya tidak ingin mencampuri urusan internal PBB usai dirinya mundur pada pertengahan Mei lalu. Namun ia berharap agar seluruh pihak cooling down dan mengedepankan rasionalitas serta kedewasaan berpolitik.

"Saya dengan kemauan dan kesadaran saya sendiri telah menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBB hanya beberapa detik setelah pemilihan Pj Ketua Umum PBB, yang acara pemilihannya dipimpin oleh Husni Jum'at, Ketua Steering Committe Musyawarah Dewan Partai. Sebagaimana kita maklum, Fahri Bachmid memenangkan pemilihan dengan 29 suara, sedangkan Afriansyah Noor mendapat 20 suara," kata Yusril.

"Saya sendiri sebenarnya sudah tidak ingin ikut-campur dalam urusan internal PBB setelah saya mengundurkan diri. Saya hanya berharap semua pihak cooling down dan mengedepankan rasionalitas dan kedewasaan berpolitik dalam memimpin PBB ke depan," sambungnya.


Eks Sekjen Afriansyah Bakal Gugat Kepengurusan Baru PBB

Diketahui, Afriansyah mempersilakan kader PBB lain untuk menggugat SK Kemenkumham terkait kepengurusan baru PBB ke pengadilan.

Afriansyah mengatakan sejumlah pengurus DPP PBB merasa terzalimi dengan kebijakan pengurus DPP PBB yang baru di bawah kepemimpinan Pj Ketum Fahri Bachmid. Para pengurus DPP PBB tersebut mendorong Afriansyah agar mendukung gugatan yang akan diajukan terhadap kepengurusan PBB yang baru.

"Teman-teman memaksa, 'Jangan bang, kita nggak boleh, ini zalim, ini jahat, ini persengkokolan yang luar biasa'," kata Afriansyah Noor di kantor DPP PBB, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

"Tentunya ada langkah-langkah yang akan kami ambil, mungkin yang akan mengambil langkah-langkah itu temen-temen yang lain, saya tidak akan ikut campur, sebenernya saya pengennya baik-baik, udah kita terima aja. Tapi saya terus terang saja, sebagai kader, merasa terpanggil juga, supaya kezaliman ini bisa kita lawan, caranya bagaimana, ya kami akan melaksanakan gugatan terhadap keputusan Kemenkumham yang tidak sesuai dengan prosedur," jelasnya.

Afriansyah menjelaskan terdapat sejumlah kejanggalan di balik terbitnya SK Kemenkumham terkait kepengurusan PBB yang baru. Salah satunya adalah surat usulan yang ditandatangani oleh Yusril Ihza Mahendra yang tak lagi berstatus sebagai Ketum PBB dan ditandatangani oleh Wasekjen PBB kendati Sekjen PBB saat itu yakni dirinya tidak dalam posisi berhalangan.

(dwia/aud)

Sentimen: negatif (100%)