Sentimen
Negatif (100%)
20 Jun 2024 : 05.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cirebon

Kasus: Narkoba, pembunuhan, kecelakaan

Edwin Partogi Nilai Laporan Iptu Rudiana Ayah Eki di Kasus Vina Tak Lazim: Apa Kewenangan Bentuk Tim?

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

20 Jun 2024 : 05.10
Edwin Partogi Nilai Laporan Iptu Rudiana Ayah Eki di Kasus Vina Tak Lazim: Apa Kewenangan Bentuk Tim?

JAKARTA, iNews.id - Eks Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyebut laporan Iptu Rudiana ayah Eki di kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak lazim. Saat pembunuhan terjadi tahun 2016 lalu, Rudiana menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Cirebon.

Menurut Edwin, Iptu Rudiana bersama timnya langsung menangkap rombongan dan menginterogasi pelaku yang diduga tersangka. Laporan polisi (LP) dibuat oleh Rudiana.

Baca Juga

Ayah Eka Sandi Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dicecar 30 Pertanyaan Selama 3 Jam di Polda Jabar

“Laporan ini buat saya agak tidak lazim. Tidak lazimnya LP-nya sudah menjelaskan secara lengkap bagaimana peristiwa itu terjadi, siapa saja, berapa orang, sampai dengan tersangkanya," kata Edwin dalam Dialog Spesial Rakyat Bersuara, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga

Polri Beberkan Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina dan Eki, 7 Tersangka Pernah Minta Grasi ke Presiden

Dia mengaku baru pertama kali melihat kronologi lengkap dengan 24 paragraf. Kemudian terbit surat penangkapan tapi semua terduga tersangka sudah ada di Polres Cirebon.  

“Nah dari peristiwa ini kemudian berlanjut dengan penangkapan terhadap Rivaldi ya. Jadi kalau kita melihat, dari proses ini saja sebenarnya sudah bermasalah ya. Apa kewenangan Pak Rudiana membentuk tim,” katanya.

Baca Juga

Polisi Harus Transparan Usut Kasus Vina Untuk Bongkar Berbagai Kejanggalan yang Resahkan Masayrakat

Edwin pun mengatakan saat Polantas tiba di kejadian, telah menyatakan bahwa Vina dan Eki merupakan korban dari kecelakaan tunggal. Namun kasus kecelakaan tunggal Vina dan Eki berubah menjadi tindak pidana. 

“Kapan berubah jadi kemudian tindak pidana? Ketika pada tanggal 31 Agustus 2016. Jadi Pak Rudiana dengan prasangkanya, dengan melihat situasi jenazah anaknya, tentu kita semua berduka cita dan bersedih hati dengan peristiwa itu. Itu (dia) merasa bahwa ini bukan peristiwa kecelakaan tapi ada peristiwa pidana," katanya.

Baca Juga

Ciri-ciri DPO Kasus Vina Tidak Harus Persis dengan Pelaku yang Ditangkap

Editor : Faieq Hidayat

Sentimen: negatif (100%)