Sentimen
Negatif (96%)
20 Jun 2024 : 04.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: HAM, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Harun Masiku

Harun Masiku

Kusnadi

Kusnadi

Asep Guntur

Asep Guntur

KPK Respons Permintaan PDIP: Pergantian Penyidik Harus Ada Dasar Kuat

20 Jun 2024 : 04.52 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

KPK Respons Permintaan PDIP: Pergantian Penyidik Harus Ada Dasar Kuat

PIKIRAN RAKYAT - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan pergantian penyidik harus didasari alasan yang kuat. Hal tersebut disampaikan Tessa menanggapi permintaan kubu PDI Perjuangan (PDIP) yang meminta agar penyidik yang memeriksa staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi diganti. Diketahui, Kusnadi diperiksa sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku, hari ini Rabu, 19 Juni 2024.

Tessa menjelaskan, penyidik yang menangani perkara suap Harun Masiku bisa diganti apabila melanggar etik. Apabila tidak melakukan pelanggaran etik, kata Tessa, maka penyidik itu berwenang melakukan proses penyidikan seperti penyitaan maupun pemeriksaan saksi.

“Kewenangan pergantian penyidik tentunya harus ada dasar yang kuat, apakah itu yang bersangkutan terkena kode etik, maupun hal-hal lainnya. Tetapi selama belum ada dasar-dasar tersebut, maka penyidik masih berwenang untuk melakukan proses penyidikan baik itu penyitaan, maupun pemeriksaan saksi,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 19 Juni 2024.

Tessa belum mau menyampaikan soal pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Kusnadi, termasuk apakah dia akan dicecar soal isi ponsel Hasto atau tidak. Namun, dia berharap segala keterangan yang disampaikan Kusnadi bisa membantu kerja penyidik dalam mencari keberadaan Harun Masiku.

“Materi pemeriksaan itu belum bisa buka ke publik, karena itu menjadi kewenangan penyidikan. Kita harapkan apa pun keterangan yang bersangkutan dapat memperkuat kerja teman-teman penyidikan di perkara dimaksud,” ujar Tessa.

Kubu PDIP Minta Pergantian Penyidik

Kusnadi memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka mantan calon legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku. Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya yakni Kamis, 13 Juni 2024. Saat itu, Kusnadi tidak memenuhi panggilan KPK lantaran mengaku masih trauma setelah dibentak penyidik KPK.

“Hadir (memenuhi panggilan KPK) jam 10 pagi,” kata Ronny saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Juni 2024.

Ronny meminta penyidik KPK bekerja secara profesional ketika memeriksa Kusnadi. Dia juga mengingatkan penyidik untuk melaksanakan tugas sesuai undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita minta agar penyidik berlaku profesional dalam memeriksa sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku,” ujar Ronny.

Sementara itu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menyebut Kusnadi masih dalam kondisi trauma. Kendati demikian, dia memastikan kliennya akan siap menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Harun Masiku. Meskipun kliennya siap diperiksa, namun Petrus meminta agar dilakukan pergantian penyidik.

“Siap hadir walau trauma, lebih penting tanggung jawab hukum sebagai saksi dari pada perasaan traumanya. Karena itu ada opsi untuk minta ganti penyidik,” ujar Petrus.

KPK Ingin Dalami Soal Isi Ponsel Hasto

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya akan menggali keterangan Kusnadi soal isi dari ponsel dan dokumen yang sebelumnya disita penyidik. Namun, Asep belum membeberkan secara detail soal pertanyaan penyidik yang bakal diajukan kepada Kusnadi.

“Kepentingan kami memanggil KS (Kusnadi) karena memang juga ada barangnya yang kami sita juga dari yang bersangkutan. Yang disita itu akan ditanyakan. Artinya, akan diklarifikasi terhadap apa yang ada di dalamnya,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Jumat, 14 Juni 2024.

Sebelumnya, Kusnadi tidak hadir di Gedung Merah Putih KPK lantaran mengaku masih trauma dibentak penyidik. Atas tindakan itu, Kusnadi bersama kuasa hukumnya melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri. Menurut Asep, pernyataan Kusnadi yang mengaku dibentak penyidik bisa diuji kebenarannya dengan melihat kamera pengawas atau CCTV maupun melalui Komnas HAM dan Dewas KPK.

“Nanti diuji. Ada CCTV, nanti bisa dilihat di sana. kita diuji di apa namanya, di Komnas HAM, diuji tadi di dewas. Jadi kami berterima kasih, justru itu adalah kesempatan bagi kami untuk mempertanggjawabkan apa yang kami akan proses ini,” tutur Asep.***

Sentimen: negatif (96.9%)