Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cirebon
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi mengungkap salah satu fakta persidangan kasus pembunuhan remaja, Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, satu saksi yang dihadirkan pihak pelaku dalam persidangan sempat dijanjikan uang supaya tidak memberi keterangan secara jujur.
“Di dalam fakta pengadilan itu ada saksi yang didatangin oleh pengacara para pelaku beserta orang tua para pelaku, yang minta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya,” ujar Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Baca juga: Polri Ungkap 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Pernah Ajukan Grasi dan Akui Kesalahan
Namun, Sandi tak mengungkap secara jelas siapa pelaku yang dimaksudkannya itu.
Sebab, dalam kasus ini ada delapan pelaku sudah menjalani sidang dan divonis. Sedangkan satu pelaku baru ditangkap di bulan Mei lalu.
“Bahkan, mohon maaf, itu diming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui,” sambung dia.
Baca juga: Keluarga 4 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Diperiksa soal Perintangan Penyidikan
Dalam kasus ini, awalnya polisi menetapkan 11 tersangka pada 2016. Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku, Saka Tatal sudah bebas karena dipenjara delapan tahun lantaran masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Sembilan tahun berlalu, polisi kini menangkap Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.
Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: negatif (94.1%)