Sentimen
Netral (97%)
19 Jun 2024 : 21.47

Satgas Pemberantas Judi Online Mulai Ngegas

19 Jun 2024 : 21.47 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Satgas Pemberantas Judi Online Mulai Ngegas
Jakarta -

Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), mulai bergerak melaksanakan tiga operasi penegakan hukum terkait judi online. Hari ini Satgas menggelar rapat koordinasi tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Rapat dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto selaku Ketua Satgas. Rapat ini dihadiri Menkominfo Budi Arie Setiadi hingga Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Dia mengungkap tercatat 2,3 juta warga Indonesia bermain judi online, dan 80 ribu di antaranya anak berusia di bawah 10 tahun.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban yang ada di masyarakat, sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Total ya 80 ribu yang terdeteksi," kata Hadi dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (19/6/2024).

Hadi juga mengungkapkan pemain judi online usia 10-20 tahun sebanyak 440 ribu orang. Kemudian, usia 21-30 tahun berjumlah 520 ribu orang.

Hadi mengungkap pemain judi online terbanyak dari rentang usia 30 sampai 50 tahun mencapai 1,64 juta orang. Sementara usia di atas 50 tahun ada sekitar 1,35 juta orang.

Hadi mengungkap masyarakat yang bermain judi online rata-rata berasal dari kalangan menengah ke bawah, dengan nilai transaksi sekali main judi online Rp 10 ribu sampai Rp 100 ribu.

"Ini rata-rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80% dari jumlah pemain 2,37 juta," ujar Hadi.

Sementara masyarakat kelas menengah atas melakukan transaksi mulai Rp 100 ribu sampai Rp 40 miliar. Kendati demikian, Hadi belum mengungkap jumlah masyarakat kelas menengah atas yang bermain judi online.

Untuk menangani dengan cepat masalah judi online, Hadi menuturkan Satgas akan menindaklanjuti temuan PPATK soal 5.000 rekening yang diblokir terkait judi online.

"Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri, walaupun PPATK juga memiliki wewenang untuk membekukan selama 20 hari," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Sentimen: netral (97.7%)