Sentimen
Negatif (100%)
19 Jun 2024 : 06.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Tokoh Terkait

Masyarakat Khawatir Program Bansos buat Korban Judi Online Disalahgunakan

19 Jun 2024 : 06.23 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Masyarakat Khawatir Program Bansos buat Korban Judi Online Disalahgunakan

JAKARTA - Warga Bekasi, Wahyu (26) kurang setuju dengan program pemerintah yang akan memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada korban Judi Online. Menurutnya bantuan lebih baik disalurkan kepada masyarakat miskin atau tidak mampu.

Wahyu menilai program ini tentu tidak tepat sasaran, sebab korban judi online menurutnya bukan tanggung jawab pemerintah.

“Bansos harus tepat sasaran. Kalau emang nantinya regulasi itu mengarah sama korban dari pelaku Judol (judi online), ya si korban langsung aja minta ganti kerugiannya ke keluarga pelaku Judol,” kata Wahyu saat diminta komentarnya soal rencana program pemerintah menyalurkan bansos buat keluarga korban judi online, Selasa (18/6/2024).

“Seharusnya bansos buat korban terdampak karena bencana, orang tidak mampu, yang segmentasinya tepat dan sesuai,” sambungnya.

 BACA JUGA:

Sebagai informasi, pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang menyebut korban judi online diusulkan masuk daftar penerima bantuan sosial (bansos) menjadi polemik. Muhadjir pun memberi penjelasan.

Muhadjir mengatakan bahwa korban judi online bukan pelaku, namun keluarga yang terdampak akibat judi online. “Saya tangkap, dari opini masyarakat itu ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku,” ujarnya kepada awak media, dikutip Selasa (18/6/2024).

“Pelaku dalam hal ini adalah pemain dan yang menjadikan korban itu para bandar ya, kemudian ditindaklanjuti lagi ketika saya menyampaikan bahwa nanti para korban judi online ini nanti ada yang bisa mendapatkan bantuan sosial itu mereka menganggapnya para penjudi itu yang nanti dapat bantuan. Jadi itu adalah terjadi misleading itu, tidak begitu,” jelas Muhadjir.

Muhadjir pun kembali menjelaskan bahwa di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 maupun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 bahwa pelaku judi itu adalah tindak pidana. “Karena itu para pelaku baik itu pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak," sambungnya.

 BACA JUGA:

Sementara itu, warga Bekasi lainnya, Irma mengaku khawatir jika Bansos itu yang telah diberikan oleh pemerintah kepada korban judi online, justru disalahgunakan.

“Sebenernya ya setuju gak setuju (bansos untuk korban judi online), nggak ada yang tau kan ekonomi keluarga dari penjudi kekurangan juga butuh bansos. Cuma yang ditakutkan itu , takutnya si penjudi ini, takut menyalahgunakan bansos, misal dijual lagi apa gimana,” ujar Irma.Masyarakat Khawatir Program Bansos buat Korban Judi Online Disalahgunakan

JAKARTA - Warga Bekasi, Wahyu (26) kurang setuju dengan program pemerintah yang akan memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada korban Judi Online. Menurutnya bantuan lebih baik disalurkan kepada masyarakat miskin atau tidak mampu.

Wahyu menilai program ini tentu tidak tepat sasaran, sebab korban judi online menurutnya bukan tanggung jawab pemerintah.

 BACA JUGA:

“Bansos harus tepat sasaran. Kalau emang nantinya regulasi itu mengarah sama korban dari pelaku Judol (judi online), ya si korban langsung aja minta ganti kerugiannya ke keluarga pelaku Judol,” kata Wahyu saat diminta komentarnya soal rencana program pemerintah menyalurkan bansos buat keluarga korban judi online, Selasa (18/6/2024).

“Seharusnya bansos buat korban terdampak karena bencana, orang tidak mampu, yang segmentasinya tepat dan sesuai,” sambungnya.

Sebagai informasi, pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang menyebut korban judi online diusulkan masuk daftar penerima bantuan sosial (bansos) menjadi polemik. Muhadjir pun memberi penjelasan.

Muhadjir mengatakan bahwa korban judi online bukan pelaku, namun keluarga yang terdampak akibat judi online. “Saya tangkap, dari opini masyarakat itu ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku,” ujarnya kepada awak media.

“Pelaku dalam hal ini adalah pemain dan yang menjadikan korban itu para bandar ya, kemudian ditindaklanjuti lagi ketika saya menyampaikan bahwa nanti para korban judi online ini nanti ada yang bisa mendapatkan bantuan sosial itu mereka menganggapnya para penjudi itu yang nanti dapat bantuan. Jadi itu adalah terjadi misleading itu, tidak begitu,” jelas Muhadjir.

 BACA JUGA:

Muhadjir pun kembali menjelaskan bahwa di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 maupun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 bahwa pelaku judi itu adalah tindak pidana. “Karena itu para pelaku baik itu pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak," sambungnya.

Sementara itu, warga Bekasi lainnya, Irma mengaku khawatir jika Bansos itu yang telah diberikan oleh pemerintah kepada korban judi online, justru disalahgunakan.

“Sebenernya ya setuju gak setuju (bansos untuk korban judi online), nggak ada yang tau kan ekonomi keluarga dari penjudi kekurangan juga butuh bansos. Cuma yang ditakutkan itu , takutnya si penjudi ini, takut menyalahgunakan bansos, misal dijual lagi apa gimana,” ujar Irma.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dirinya bahkan memiliki pengalaman ketika temannya, mengiming-imingi dia, kalau bermain judi bisa menghasilkan uang banyak. Hal itu membuatnya sempat mencoba judi online.

"Temen gua percaya bangat sama judi, bakal ngasih (uang) gede, katanya ada triknya lah, ada waktu di jam yang pas lah, trus kalau mau menang terus, gonta ganti akun, di HP yang beda. Gua makanya penasaran nyoba ternyata bener," kata Irma.

"Pertama gua coba, main Rp20 ribu dapet Rp150 ribu. Terus main lagi nambah Rp50 ribu, eh nggak di kasih habis. Terus gua nyoba lagi seminggu kemudian top up Rp20 ribu, tapi kalah, dan disitu gua udah berhenti," sambungnya.

Irma menceritakan temannya yang kecanduan judi online, sempat mencuri barang milik perusahaan. Hingga kemudian hari dirinya mendengar kabar kalau temannya itu meninggal dunia karena depresi.

"Dia katanya ada ambil komputer sama mesin gitu, Dia jual, sama besi-besi nggak di pake. Ketauan sama CEO, jadi pada di pecat. Terus dapat kabar lagi dia meninggal, karna gila katanya," pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Sentimen: negatif (100%)