Sentimen
Negatif (99%)
19 Jun 2024 : 10.06
Informasi Tambahan

Event: Idul Adha 1441 Hijriah

Partai Terkait

Ahmad Sahroni Minta Satgas Judol Fokus Berantas Judi

19 Jun 2024 : 17.06 Views 2

Tagar.id Tagar.id Jenis Media: Nasional

Ahmad Sahroni Minta Satgas Judol Fokus Berantas Judi

TAGAR.id, Jakarta - Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online turut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus Partai NasDem tersebut menilai, pembentukan Satgas ini merupakan tanda keseriusan negara dalam memberantas judi online.

“Apresiasi Pak Presiden Jokowi yang serius berantas judi online. Pembentukan satgas ini jauh lebih tegas, konkret, dan berdampak. Karena memang sudah seharusnya kita fokus berantas judi online-nya terlebih dahulu. Bukan malah sibuk mikirin ‘korban’ judi online dikasih bansos atau apalah itu,” ujar Sahroni dalam keterangan, 18 Juni 2024.

Lebih lanjut, Sahroni juga menyebut dirinya tidak setuju menyebut para pemain judi online sebagai korban. Sebab menurutnya, para pelaku secara sadar dan tanpa paksaan ketika mempertaruhkan hartanya pada aplikasi ilegal tersebut.

“Lagian saya juga tidak setuju mereka disebut korban, mereka semua pemain kok, pelaku. Sudah tau ilegal, masih dicari-cari caranya buat main. Dan mereka secara sadar, tanpa paksaan ketika memainkan itu semua. Masa iya yang begitu kita sebut korban. Jadi jangan sibuk dengan hal-hal yang lain, fokus berantas judi online-nya aja dulu,” tambah Sahroni.

Oleh karenanya, Sahroni menyebut Komisi III akan mendukung penuh Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk oleh Presiden Jokowi.

“Maka dari itu, Komisi III pastikan akan mendukung penuh para mitra yang tergabung di dalam Satgas Pemberantasan Judi Online ini. Harus bisa tumpas habis semuanya,” kata Sahroni.

Kata Muhadjir

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menilai, kehebohan yang terjadi atas usulannya mengenai bansos untuk keluarga miskin korban judi online karena masyarakat salah menangkap arti korban judi online yang dimaksudnya.

"Jadi sekali lagi saya tegaskan korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial maupun psikologis dan itulah yang nanti akan kita santuni," kata Muhadjir usai melaksanakan Salat Idul Adha di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin, 17 Juni 2024.

Muhadjir mengungkapkan, para pelaku judi online, baik pemain maupun bandar, harusnya ditindak tegas. Hal ini pun sudah tertuang dalam aturan yang berlaku.

"Jadi menurut KUHP Pasal 303, maupun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27, pelaku judi itu adalah tindak pidana, karena itu para pelaku baik itu pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak," tegasnya. []

Sentimen: negatif (99.6%)