Sentimen
Negatif (79%)
18 Jun 2024 : 16.54
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Yakin AKBP Rossa Purbo Bekti Bisa Tangkap Harun Masiku

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

18 Jun 2024 : 16.54
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Yakin AKBP Rossa Purbo Bekti Bisa Tangkap Harun Masiku

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, optimistis bahwa AKBP Rossa Purbo Bekti, Kasatgas Penyidikan KPK, dapat menangkap Harun Masiku, tersangka kasus suap terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Tim penyidik tambahan di bawah kepemimpinan Kasatgas Penyidikan AKBP Rossa Purbo Bekti bisa menangkap Harun Masiku," ujar Yudi di Jakarta, Selasa, dikutip dari ANTARA.

Optimisme Yudi didasarkan pada rekam jejak AKBP Rossa Purbo Bekti yang berpengalaman dalam menangkap buronan kasus korupsi seperti Samin Tan, Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto. Selain itu, Rossa juga pernah terlibat sebagai penyelidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) suap komisioner yang melibatkan Harun Masiku.

Mengenai penyitaan ponsel milik Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Yudi berpendapat bahwa AKBP Rossa tahu langkah selanjutnya setelah penyitaan.

Ia yakin penyidik telah melakukan analisis digital forensik terhadap ponsel tersebut, meskipun hasilnya membutuhkan waktu karena tergantung pada jumlah data yang harus dianalisis.

Jika analisis tersebut mengungkap informasi tentang pelarian Harun Masiku atau kasus suap anggota KPU, maka pemilik ponsel akan dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut. Yudi menekankan bahwa Hasto dan Kusnadi akan dipanggil kembali untuk ditanyai terkait isi ponsel tersebut, baik itu percakapan, gambar, video, atau rekaman suara.

Apabila kedua pihak tersebut mangkir dari panggilan, penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil kembali dengan panggilan kedua dan bisa membawa paksa jika tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Mengenai barang bukti yang disita, Yudi menjelaskan bahwa jika tidak ditemukan kaitan dengan perkara pokok, yaitu suap anggota KPU atau pelarian Harun Masiku, maka barang bukti tersebut bisa dikembalikan. Hal ini tergantung pada hasil analisis penyidik.

Yudi menambahkan, dengan kondisi kegaduhan seperti ini, Harun Masiku dan pihak yang menyembunyikannya kemungkinan akan mencari strategi baru untuk bersembunyi. Namun, ia yakin dengan pengalaman AKBP Rossa yang sudah menangani berbagai kasus besar di KPK, area pencarian Harun Masiku sudah dipersempit.

"Kita doakan saja Harun Masiku cepat tertangkap karena kasus ini tidak akan tuntas selama Harun Masiku belum tertangkap," kata Yudi.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024 di KPU.

Harun telah mangkir dari panggilan penyidik KPK dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan juga terlibat dalam kasus ini dan saat ini menjalani bebas bersyarat setelah dijatuhi pidana 7 tahun penjara. (*)

Sentimen: negatif (79.5%)