Sentimen
Negatif (91%)
18 Jun 2024 : 08.28
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

Pernyataan Pimpinan KPK Dinilai Seakan Jadi Kode bagi Harun Masiku untuk Lari

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

18 Jun 2024 : 08.28
Pernyataan Pimpinan KPK Dinilai Seakan Jadi Kode bagi Harun Masiku untuk Lari

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Praswad Nugraha menyebut, pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seakan menjadi kode bagi eks kader PDI-P Harun Masiku agar menyembunyikan dirinya.

Alex merupakan Wakil Ketua KPK yang menyebut penyidik mungkin sudah mengetahui keberadaan Harun yang saat ini buron dan berharap akan ditangkap dalam tujuh hari.

"Alex seakan memberikan kode kepada Harun Masiku dengan membuat pernyataan semacam itu," kata Praswad dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (18/7/2024).

Baca juga: Kilas Balik TWK KPK yang Disebut Gagalkan Penangkapan Harun Masiku pada 2021

Menurut Praswad, pernyataan Alex saat menjawab pertanyaan media massa itu justru menghalang-halangi proses pencarian Harun.

Penyidik yang sudah bersusah payah mengidentifikasi keberadaan Harun menjadi terhambat karena ia mengumumkan ke publik.

"Ini sebetulnya menegaskan bahwa upaya menghalangi terus dilakukan oleh Pimpinan KPK, mulai melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) sampai membuat pernyataan yang menghambat penegakan hukum," ujar Praswad.

Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute, wadah mantan pegawai KPK itu menilai, pimpinan KPK tidak mau menangkap Harun.

Menurut dia, Harun tidak akan ditangkap selama pimpinan KPK belum diganti.

"Apabila Harun Masiku ingin betul-betul ditangkap maka langkah pertama adalah memberhentikan pimpinan KPK saat ini," ujar Praswad.

Baca juga: Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Saat dimintai tanggapan terkait persoalan itu, Alex mengatakan dirinya tidak mengungkap Harun tengah bersembunyi di tempat tertentu.

"Tapi kalau yang bersangkutan mobile justru memudahkan pelacakan," ujar Alex saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/6/2024).

Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.


Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Harun hingga kini masih berstatus buron dan masuk DPO.

Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW).

Saat ini, pencarian Harun Masiku sudah memasuki tahun keempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (91.4%)