Sentimen
Positif (47%)
18 Jun 2024 : 01.17
Informasi Tambahan

Event: Idul Adha 1441 Hijriah

Kab/Kota: Menteng

Soal Bansos Korban Judi Online, Muhadjir: Penerimanya adalah Keluarga, Kalau Pelaku Jelas Ditindak

18 Jun 2024 : 01.17 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Soal Bansos Korban Judi Online, Muhadjir: Penerimanya adalah Keluarga, Kalau Pelaku Jelas Ditindak

PIKIRAN RAKYAT - Wacana bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online menarik perhatian publik belakangan ini. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meluruskan bahwa bansos akan diberikan untuk  keluarga pelaku judi online yang menjadi korban, bukan pelakunya.

Hal itu disampaikannya usai melaksanakan sholat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta pada hari ini, Senin, 17 Juni 2024.

"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana. Nah, yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Senin, 17 Juni 2024.

Menurut Muhadjir, bansos tersebut bisa meringankan beban keluarga yang menjadi korban perilaku judi online. Mengingat, keluarga pasti dirugikan, baik secara materi maupun mental.
Bahkan, beberapa kasus judi online berujung pada kematian.

"Kondisi ini yang ditimbulkan itu menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya kami Menko PMK. Dalam mekanisme pemberian bansos kepada keluarga yang terdampak judi online ini akan kami bahas dengan Menteri Sosial," ujarnya.

Muhadjir menjelaskan bahwa bansos untuk korban judi online yang diusulkan pihaknya itu berkaitan dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.

Dalam Satgas Pemberantasan Perjudian Online, Muhadjir menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai ketua dalam struktur tim ad hoc.

Tugas Satgas Judi Online

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, pasal 4, berikut merupakan tugas umum dari Satgas Judi Online;

Mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien. Meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring. Menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring. Judi Online dan Pinjol Bak Saudara

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menilai bahwa untuk membasmi judi online sekaligus pinjaman online ilegal, seluruh kementerian harus ikut terlibat.

“Penanganan pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal perlu dilakukan secara komprehensif dan melibatkan semua kementerian,” ucapnya.

Ia menilai judi online dan pinjaman online saling berkaitan bak saudara kandung. Menurutnya, judi online bakal menjerumuskan masyarakat pada pinjaman online ilegal.

“Saya sudah pernah bilang berkali-kali judol sama pinjol ilegal ini adik-kakak. Saudara kandung ini! Dua-duanya disikat!” tuturnya.

Sentimen: positif (47.1%)