Sentimen
Negatif (80%)
16 Jun 2024 : 15.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

Dewas Diminta Segera Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik KPK Terkait Pemeriksaan Hasto dan Stafnya

16 Jun 2024 : 15.25 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Dewas Diminta Segera Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik KPK Terkait Pemeriksaan Hasto dan Stafnya

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap beradu bukti dengan Staff Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi yang mengadu karena handphone miliknya dan bosnya disita oleh penyidik KPK.

Kusnadi melaporkan penyidik Rossa Purbo Bekti dugaan pelanggaran kode etik ke Dewas KPK dan dugaan pelanggaran hak asasi ke Komnas HAM.

"Di sini dilengkapi kamera ya, CCTV, kemudian juga di sini dilengkapi dengan AC, AC juga di sini sentral, kami enggak bisa mengubah-ubah, seperti itu, jadi itu untuk semuanya, untuk kenyamanan yang hadir di sini termasuk juga para saksi," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).

Asep menjelaskan sejatinya, pemeriksaan terhadap Kusnadi hanya ingin mengklarifikasi soal penyitaan handphone miliknya. Hanya saja yang bersangkutan pada akhirnya absen dengan alasan masih mengalami trauma karena dibentak oleh Rossa.

Pun bila pada akhirnya Kusnadi diperiksa, penyidik KPK tentu akan memberikan keleluasaan kepadanya.

"Pada saat memberikan kesaksian, tentunya kami juga memberikan waktu kepada saksi atau masyarakat yang menjadi saksi, ataupun bahkan tersangka untuk pada saat makan siang, diberikan makan siang, diberikan waktu untuk istirahat, untuk sembahyang," imbuh Asep.

Dia memastikan dalam pemeriksaan saksi ataupun tersangka akan tetap memperhatikan hak-hak daripada yang bersangkutan.

Sebagaimana diketahui, Kusnadi telah melaporkan penyidik Rossa ke Dewas KPK, Lalu berlanjut ke Komnas HAM.

Terkahir, Kusnadi melaporkan penyidik tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, hanya saja pada akhirnya ditolak dengan alasan laporan tersebut harus terlebih dahulu diselesaikan ke Pengadilan setempat.

Bila pada akhirnya gugatan itu dikabulkan, Polri baru dapat memproses laporan Staff Hasto itu.

 

Sentimen: negatif (80%)