Sentimen
Negatif (99%)
16 Jun 2024 : 15.22
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba, pencurian

Partai Terkait

Eks Wakapolri Sebut Penyidik KPK Bisa Dipidana dan Diproses Etik karena Rampas Barang Hasto

16 Jun 2024 : 15.22 Views 2

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Eks Wakapolri Sebut Penyidik KPK Bisa Dipidana dan Diproses Etik karena Rampas Barang Hasto

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno merespons polemik penyitaan barang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti. Menurutnya, Rossa bisa dijerat pidana dan diproses etik karena diduga menjebak saksi.

Diketahui, perampasan barang itu dilakukan melalui staf Hasto bernama Kusnadi. Kusnadi merasa dijebak karena Rossa mengundangnya ke gedung KPK dengan alasan dipanggil Hasto. 

Baca Juga

Staf Hasto Datangi Bareskrim, Laporkan Penyidik KPK terkait Penyitaan Barang

Oegroseno yang mantan Kadiv Propam Polri mengaku pernah menjatuhkan sanksi etik berat terhadap anggota kepolisian yang terbukti menjebak seseorang yang masih berstatus saksi.

"Jadi, sebetulnya kejadian seperti ini dulu pernah terjadi pada 2009 kira-kira gitu. Itu seorang saksi diperiksa, kemudian diperiksanya di tempat yang bukan semestinya, harusnya kan diperiksa di tempat yang sudah dijelaskan," kata Oegroseno, Sabtu (15/6/2024).

Baca Juga

Asisten Sekjen PDIP Merasa Dibohongi Penyidik KPK: Katanya Dipanggil Pak Hasto, Ternyata Malah Digeledah

Menurut Oegroseno, saksi sebenarnya bisa mengajukan tempat pemeriksaan kepada aparat penegak hukum. Saksi juga berhak menolak tempat yang diajukan apabila merasa lokasi tidak aman.

"Dan saksi juga tidak boleh digeledah, dulu terjadi 2009 itu, juga digeledah seolah ditemukan narkoba di situ, loh," kata Oegroseno.

"Nah, sekarang kalau misalnya seorang saksi digeledah seperti kemarin Hasto, sekarang yang dicari apa dari saksi ini, kan, keterangan saksi. Kenapa harus disita barangnya, digeledah? Nah, ini kan tidak ada aturannya seperti itu, gitu loh, ya, kan. Terus yang diambil barang-barang yang berharga, ini kan sama dengan kejahatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," katanya.

Oegroseno menyatakan Kompol Rossa diduga telah melanggar Pasal 363 KUHP. "Saya katakan sama dengan pencurian dengan kekerasan," kata dia.

Purnawirawan Polri itu mengatakan, aparat penegak hukum tidak boleh sewenang-wenang menyita barang meski seseorang berstatus sebagai tersangka. Penyitaan hanya boleh dilakukan dengan aturan yang ketat, sementara barang yang disita harus terkait langsung dengan kejahatan tersangka.

Dia menceritakan, ketika ikut pendidikan di Amerika Serikat, dia melihat polisi menggeledah tersangka di rumah. Kemudian polisi itu membaca HP istri tersangka.

"Itu pelanggaran profesi berat dan polisi itu diberhentikan. Bagi saya kalau KPK mengambil langkah-langkah seperti itu apakah di UU juga diatur, UU KPK loh, ya, tetapi kalau di hukum acara pidana itu saya rasa nggak ada. Kalau ada UU khusus ya silakan, tetapi itu UU-nya yang salah menurut saya dan harus diperbaiki," kata Oegroseno.

Editor : Reza Fajri

Sentimen: negatif (99.9%)