PPATK: Transaksi Judi Online Lebih Tinggi Dibandingkan Korupsi
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT), Natsir Kongah, menyebutkan ada temuan perputaran uang judi online mencapai angka Rp600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024.
"Di semester satu ini disampaian pak kepala Pak Ivan menembus angka Rp600 triliun lebih pada kuartal pertama pada 2024," ujar Natsir dalam diskusi daring, Sabtu (15/6/2024).
Menurut Natsir, angka tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2021 terdeteksi perputaran judi online hanya Rp57 triliun. Lalu meningkat menjadi Rp81 triliun pada 2022, dan melonjak pada tahun 2023 menjadi Rp327 triliun.
"Dari angka-angka akumulasi perputaran judi online ini dari waktu ke waktu terus meningkat," kata Natsir.
Natsir mengungkapkan bahwa temuan terkait judi online adalah yang terbesar dibandingkan keseluruhan laporan transaksi keuangan yang diterima PPATK, termasuk korupsi.
"Itu (judi online) sampai 32,1 persen. Kalau misalnya penipuan di bawahnya ada 25,7 persen. Lalu kemudian tindak pidana lain 12,3 persen, korupsi malah 7 persen," pungkas Natsir.
Judi Online Sudah Lama Marak, tapi Menkominfo Baru Teriak-teriak
Anggota Komisi I DPR Sukamta meminta Menkominfo Budi Arie tidak hanya teriak-teriak tanpa ada tindak tegas memberantas judi online yang kian marak. Ia mengingatkan kasus judi online sudah lama marak, namun ada pembiaran.
"Kenapa menterinya baru sekarang ribut, saya heran. Mungkin karena volumenya besar. Apa motifnya Menkominfo ribut sekarang," kata Sukamta dalam diskusi daring, Sabtu (15/6/2024).
Padahal, kata Sukamta, Menkominfo memiliki wewenang penuh dalam UU ITE untuk memberantas judi online.
"Kenapa setelah undang-undang diterapkan judi online jumlahmya naik. Kita nonton bola sponsornya judi online," kata dia.
Ia meminta Menkominfo jangan hanya gertak, tapi harus menindak tegas dengan memberi denda dan pencabutan izin.
"Kenapa teriak-teriak, padahal punya wewenang kekuasaan. Ini enggak bener, pejabat jangan teriak-teriak. Sudah ada korban nyawa. Denda (pelaku)," sambungnya.
Sentimen: negatif (78%)