Sentimen
Negatif (61%)
16 Jun 2024 : 05.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Lenteng Agung

Kasus: kasus suap, korupsi

Partai Terkait

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online

16 Jun 2024 : 12.00 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online menjadi berita yang banyak disorot pembaca pada Sabtu (15/6/2024).

Dalam Keppres Nomor 21 Tahun 2024 itu, Presiden menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menduduki posisi Ketua Satgas Judi Online.

Dari sektor hukum, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) meminta supaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan ponsel milik Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, dan stafnya, Kusnadi.

Mereka juga meminta KPK segera mengembalikan buku penting DPP PDI-P. Barang-barang itu disita penyidik ketika memeriksa Hasto dan Kusnadi pada Senin (10/6/2024) sebagai saksi kasus suap buronan Harun Masiku.

Baca juga: Pelaku Judi Online Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

 

1. Jokowi Tunjuk Menkopolhukam Jadi Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online

Presiden Joko Widodo menandatangi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online), Jumat (14/6/2024).

Dilansir dari salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (15/6/2024), Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk untuk mendukung percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu.

Satgas ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara.

Satgas dipimpin oleh seorang ketua dan wakil ketua. Namun, ada pula ketua harian dan wakil ketua harian.

Baca juga: Satgas Pemberantasan Judi Online Dibentuk, Dipimpin Hadi hingga Muhadjir Effendy

2. Politikus PDI-P: Kalau "Gentle" sebagai Penegak Hukum, KPK Harus Kembalikan Barang yang Disita dari Hasto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengembalikan ponsel milik Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan stafnya Kusnadi, serta barang berupa buku penting DPP PDI-P saat pemeriksaan di Gedung KPK, 10 Juni 2024.

Hal itu disampaikan politikus PDI-P sekaligus advokat senior, Maqdir Ismail usai menghadiri acara sekolah hukum PDI-P, di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).

"Sebaiknya pimpinan KPK, mengembalikan apa yang mereka ambil, apa yang mereka sita," kata Maqdir saat ditemui.

Baca juga: Kritik Proses Pemeriksaan Hasto dan Staf oleh KPK, DPD PDI-P: Tidak Adil dan Sewenang-wenang

"Itu kalau mereka mau gentle sebagai penegak hukum yang baik dan bermartabat," lanjut dia.

Maqdir berpendapat bahwa KPK telah salah melakukan penyitaan terhadap ponsel Hasto dan Kusnadi serta buku penting PDI-P.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (61.5%)