Soal Satgas Pemberantasan Judi Online, DPR: Darurat Keadaannya, Gak Usah Nunggu Ganti Pemerintahan

16 Jun 2024 : 04.22 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Soal Satgas Pemberantasan Judi Online, DPR: Darurat Keadaannya, Gak Usah Nunggu Ganti Pemerintahan

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menanggapi perihal dibentuknya satgas pemberantasan judi online mendekati akhir masa jabatan kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin.

Menurutnya, dibentuknya satgas tersebut karena saat ini kondisi dalam keadaan darurat. Sebab, judi online telah memakan korban hampir setiap harinya.

"Ini darurat kondisinya nyawa melayang tiap hari gausah nunggu pergantian pemerintah baru 6 bulan lagi. Seminggu selesai kalau mau," kata Sukamta dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Mati Melarat Karena Judi, Sabtu (15/6/2024).

Sukamta yakin satgas tersebut dapat memberantas judi online secara cepat. "Paling lama seminggu selesai," kata Sukamta.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan mengenai satuan tugas (Satgas) pemberantasan judi online.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat 14 Juni 2024.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," bunyi Pasal 1 Keppres tersebut dikutip pada Sabtu (15/6/2024).

Satgas pemberantasan judi online akan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.

Ketua Satgas dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Wakil Ketua Satgas Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Pencegahan Menkominfo Budi Arie Setiadi, Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tugas Satgas antara lain mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien. Lalu meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring. Dan menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.

Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum dalam melaksanakan tugasnya di evaluasi oleh Menko Polhukam selaku Ketua Satgas paling sedikit setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.

"Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/lembaga dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Keppres tersebut.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Sentimen: positif (88.8%)