Sentimen
Negatif (100%)
14 Jun 2024 : 21.49
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Usut Penganiayaan Oknum Kepala Sekolah di Lampung Timur, Polisi Periksa 3 Saksi

14 Jun 2024 : 21.49 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Usut Penganiayaan Oknum Kepala Sekolah di Lampung Timur, Polisi Periksa 3 Saksi

LAMPUNG TIMUR - Polres Lampung Timur masih melakukan penyelidikan terkait kasus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lampung Timur yang diduga menjadi korban kekerasan oleh kepala sekolahnya.

Korban berinisial R (15) yang merupakan pelajar kelas 2 SMP Negeri di Raman Utara. Dia diduga menjadi korban kekerasan oleh oknum kepala sekolah berinisial EP.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi.

"Tiga saksi sudah kita periksa terdiri dari korban dan juga orang tuanya," ujar Maulana saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2024).

Maulana menuturkan, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor. Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil visum yang telah dilakukan oleh korban.

Sementara Kuasa hukum korban, Dikki Kurnia Azis mengatakan, peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi pada Senin (27/5) di salah satu SMP Negeri di Lampung Timur.

"Masalahnya dikarenakan korban memakai topi kondisi terbalik. Seharusnya kan ditegur baik baik. Tapi kepala sekolah itu malah menarik kerah korban, kemudian yang bersangkutan menampar korban sebanyak 8 kali di bagian kuping," ungkapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Akibat peristiwa penganiayaan itu, korban mengalami sakit nyeri di bagian telinga dan berdengung.

"Kalau luka itu, lebam saja. Namun di dalamnya dari hasil dokter spesialis telinga, disitu ada frekuensi atau gelombang yang menunjukkannya hampir saja ketika gelombang masuk atau suara masuk nyaris tidak terdengar oleh korban," jelasnya.

Menurut Dikki, dirinya selaku kuasa hukum telah mendampingi korban untuk membuat laporan kepolisian. Adapun laporan itu tertera dalam surat laporan LP/B/VI/2024/SPKT/Polsek Raman Utara/ Polres Lampung Timur/tertanggal 2 Juni 2024.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Sentimen: negatif (100%)