Sentimen
Negatif (99%)
15 Jun 2024 : 08.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: HAM, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Harun Masiku

Harun Masiku

Rossa

Rossa

Kusnadi

Kusnadi

Ronny Talapessy

Ronny Talapessy

Asep Guntur

Asep Guntur

KPK Panggil Staf Hasto PDIP di Kasus Harun Masiku, Bongkar Isi HP dan Dokumen

15 Jun 2024 : 08.10 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

KPK Panggil Staf Hasto PDIP di Kasus Harun Masiku, Bongkar Isi HP dan Dokumen

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, akan menggali keterangan Kusnadi selaku staf dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keterangan yang akan digali adalah seputar isi dari HP dan dokumen yang sebelumnya disita penyidik. Akan tetapi, upaya tersebut harus ditunda, lantaran Kusnadi tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku, Kamis, 13 Juni 2024.

“Kepentingan kami memanggil KS (Kusnadi) karena memang ada barangnya yang kami sita juga dari yang bersangkutan. Yang disita itu akan ditanyakan. Artinya, akan diklarifikasi terhadap apa yang ada di dalamnya,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2024.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Kusnadi tidak hadir di Gedung Merah Putih KPK lantaran mengaku masih trauma dibentak penyidik. Kemarin, dia bersama kuasa hukumnya memilih mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan penyidik KPK. Menurut Asep, pernyataan Kusnadi yang mengaku dibentak penyidik bisa diuji kebenarannya dengan melihat kamera pengawas atau CCTV maupun melalui Komnas HAM dan Dewas KPK.

“Nanti diuji. Ada CCTV, nanti bisa dilihat di sana. kita diuji di apa namanya, di Komnas HAM, diuji tadi di dewas. Jadi kami berterima kasih, justru itu adalah kesempatan bagi kami untuk mempertanggjawabkan apa yang kami akan proses ini,” tutur Asep.

Kusnadi minta KPK jadwalkan ulang pemeriksaan

Kuasa Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy menyebut kliennya masih trauma setelah dibentak oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu, Ronny memastikan Kusnadi belum bisa menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku pada Kamis, 13 Juni 2024.

Kusnadi adalah staf dari Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Menurut Ronny, Kusnadi sempat dibentak dan digeledah oleh penyidik saat mendampingi Hasto Kristiyanto yang tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 10 Juni 2024.

“Beliau (Kusnadi) masih trauma atas perlakuan yang diterima, dibentak-bentak saat digeledah dan dirampas barang-barang milik pribadi yang tidak ada kaitannya dengan perkara harun masiku. Barang pribadi ada ATM isinya Rp700 ribu rupiah untuk keperluan istri dan anaknya,” kata Ronny saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Juni 2024.

Ronny mengakui bahwa Kusnadi telah meminta KPK untuk menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan. Akan tetapi, Ronny belum membeberkan soal tanggal pemeriksaan yang diminta kliennya.

“Beliau (Kusnadi) minta penjadwalan ulang. Yang bersangkutan berhalangan hadir karena masih trauma karena dibentak-bentak dan dibohongi,” ujar Ronny.

Penyidik kerja sesuai prosedur

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut penyidik KPK Rossa Purbo Bekti telah bekerja sesuai prosedur ketika menyita barang-barang seperti ponsel dan dokumen dari tangan Kusnadi selaku staf Hasto. Menurutnya, Rossa mengantongi surat perintah penyitaan ketika menyita barang-barang tersebut. Akan tetapi, dia belum mau berbicara banyak soal adalah dugaan pelanggaran etik sebagaimana dilaporkan Kuasa Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy ke Dewas.

“Ya, belum boleh saya bilang. Ya sesuai (prosedur). Surat perintahnya ada,” kata Tumpak kepada wartawan, Selasa, 11 Juni 2024.

Lebih lanjut, Tumpak telah menerima laporan dari Ronny Talapessy terkait penyitaan ponsel Kusnadi dan Hasto. Menurutnya, saat ini Dewas tengah mempelajari dokumen laporan tersebut. “Dipelajari dulu, sudah saya terima (laporannya),” ucap Tumpak.

Sementara ini, Tumpak juga mengakui sudah membaca laporan dari Ronny Talapessy selaku kuasa hukum dari Kusnadi. Akan tetapi, setelah membaca laporan itu, Dewas masih harus mempelajari lebih mendalam soal maksud laporan itu. “Baca, tapi kita pelajari dulu,” ujar Tumpak.***

Sentimen: negatif (99.8%)