Sentimen
Positif (91%)
14 Jun 2024 : 21.06
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, korupsi

KPK Dalami Informasi Terkait Harun Masiku dari Pemeriksaan Hasto

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

14 Jun 2024 : 21.06
KPK Dalami Informasi Terkait Harun Masiku dari Pemeriksaan Hasto

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganalisis segala informasi dan alat bukti yang diperoleh penyidik setelah memeriksa Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto beserta seorang stafnya.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat ditanya mengenai informasi terbaru yang didapatkan dari pemeriksaan dan penyitaan ponsel Hasto.

“Yang bisa saya sampaikan adalah penyidik tetap berupaya menganalisa informasi maupun alat bukti yang saat ini ada sama penyidik,” ujar Tessa kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).

Baca juga: Ponsel Hasto dan Buku Penting PDI-P Disita KPK, Masinton: Dewas Harus Periksa Penyidiknya

Tessa mengaku tidak bisa membeberkan informasi terbaru yang didapatkan. Sebab, penyidik masih terus menelusuri keberadaan Harun Masiku dan berharap bisa menangkap buron itu.

Dia juga memastikan bahwa KPK akan menindaklanjuti setiap informasi dan temuan baru yang dianggap berkaitan dengan Harun Masiku.

“Jadi upaya itu tetap terus dilakukan tanpa mengenal henti dan semua informasi baru yang didapatkan oleh penyidik akan ditindaklanjuti. Baik itu melalui pemeriksaan maupun upaya-upaya penyidikan lainnya,” kata Tessa.

“Sekali lagi penyidik tetap berupaya untuk mencari yang bersangkutan dengan strategi-strategi yang kembali lagi tidak bisa dirilis dipublik,” ujar dia.

Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.

Baca juga: Staf Hasto Mengaku Dibentak Penyidik, KPK: Kami Menjunjung HAM

Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu. KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.

Selain Wahyu dan Harun, ada kader PDI-P Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan dinyatakan bersalah. Sedangkan, Harun masih berstatus buronan setelah lolos dari operasi tangkap tangan pada Januari 2020 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (91.4%)