Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Kasus: HAM, korupsi
Tokoh Terkait
Korupsi PT Taspen, Eks Dirkeu Akui Ada Investasi Rp1 Triliun
Jurnas.com Jenis Media: News
Gery David Sitompul | Jum'at, 14/06/2024 19:08 WIB
Mantan Direktur Keuangan PT Taspen, Helmi Imam Satriyono usai diperiksa penyidik KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT. Taspen (Persero), Helmi Imam Satriyono mengakui adanya investasi sebesar Rp1 triliun di perusahaan BUMN tersebut.
Hal itu diakui Helmi usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen pada hari ini, Jumat 14 Juni 2024.
"Ya memang ada investasi itu Rp1 triliun," kata Helmi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Helmi yang saat ini menjabat sebagai Dirkeu PT Asabri itu enggan berkomentar lebih jauh mengenai perakara ini. Dia hanya kembali menekankan bahwa di PT Taspen ada investasi Rp1 triliun.
"Sorry-sorry, jaga privasi saya dong. Saya capek juga ya. Ya intinya transaksi itu ada," jelas dia.
Adapun Helmi keluar dari gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.26 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja berwarna putih.
Sementara itu, KPK belum memberikan penjelasan mengenai materi yang didalami penyidik terhadap saksi Helmi.
Sebelumnya, KPK telah memeriksan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N. S. Kosasih pada Rabu, 8 Mei 2024. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019-2020.
Saat itu Antonius Kosasih dicecar penyidik KPK soal kebijakan dalam merekomendasikan penempatan dana sebesar Rp1 triliun.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 Triliun," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Berdasarkan informasi, Antonius Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI telah mencegah keduanya bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.
Lembaga antikorupsi mentaksir jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. KPK saat ini masih menghitung jumlah pasti kerugian negaranya.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi berbeda. Di antaranya, kantor PT Taspen, kantor swasta di Office 8 Building SCBD pada Jumat 8 Maret 2024.
Dari dua lokasi itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan keuangan. Barang bukti tersebut akan disita untuk melengkapi berkas perkara.
KEYWORD :Korupsi Investasi Fiktif KPK PT Taspen Helmi Imam Satriyono
Sentimen: negatif (93.4%)