Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Johar Baru, Kampung Rawa
Kasus: Tawuran
Tokoh Terkait
Para Orang Tua Bisa Ambil Pelajaran Berharga dari Kasus di Jakarta Pusat Ini
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menggencarkan patroli malam hingga dinihari di depan Pos RW 03, Jalan Kampung Rawa Sawah, Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya menangkap sejumlah remaja yang sedang nongkrong dan diduga hendak tawuran.
"Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat tidak henti-hentinya melaksanakan patroli setiap malam hingga dinihari dan berhasil mengamankan dua remaja yang sedang 'nongkrong' menunggu lawan sekitar pukul 05.00 WIB," kata Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dilansir dari Antara.
Susatyo menjelaskan, berawal saat tim tengah melaksanakan patroli rutin kewilayahan.
Saat melintas di Jalan Kampung Rawa Sawah, Johar Baru, tim patroli melihat segerombolan anak-anak muda yang sedang nongkrong menunggu lawannya untuk tawuran.
Pada saat mau diamankan, para pelaku sebagian melarikan diri.
Polisi kemudian mengamankan dua remaja dan saat dicek tim patroli menemukan senjata tajam berupa celurit.
Adapun dua remaja yang diamankan, yaitu RA (24) dan MRP (16), beserta barang bukti yang diamankan berupa satu buah celurit, satu unit sepeda motor berwarna hitam dan satu buah telepon seluler.
"Tim Patroli Presisi telah mengamankan beberapa remaja yang hendak tawuran di Jalan Kampung Rawa Sawah, Johar Baru. Kegiatan patroli ini akan terus kami lakukan setiap hari untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah Jakarta Pusat," kata Susatyo.
Selain itu, Susatyo menyebutkan, kegiatan Patroli Tim Patroli Perintis Presisi ini merupakan kegiatan rutin setiap hari untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Jakarta Pusat.
Patroli tersebut juga bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga yang sedang istirahat malam, maupun memberi kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya di malam hari.
Susatyo mengimbau kepada masyarakat agar dapat peduli dengan pergaulan anaknya dan mengontrol aktivitas anaknya saat berada di luar rumah, agar tidak menjadi pelaku yang melanggar hukum dan korban aksi kejahatan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
"Sayangi nyawa anak-anak kita, apabila meregang nyawa ataupun luka sobek di saat tawuran di jalanan," kata Susatyo.
Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Johar Baru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.
"Apabila warga perlu kehadiran polisi segera hubungi Polsek/Polres terdekat atau 'call center' 110 untuk segera ditindaklanjuti oleh petugas Kepolisian," kata Susatyo. (ant/dpi)
Sentimen: negatif (78%)