Sentimen
Negatif (99%)
13 Jun 2024 : 19.28
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Bareskrim Polri Sarankan Staf Hasto Ajukan Praperadilan Soal Aksi Kompol Rossa

13 Jun 2024 : 19.28 Views 3

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

Bareskrim Polri Sarankan Staf Hasto Ajukan Praperadilan Soal Aksi Kompol Rossa

Bareskrim Polri belum bersedia menerima laporan dugaan perampasan kemerdekaan dan perampasan barang yang dilayangkan oleh Kusnadi Staf Hasto Kristiyanto Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) terkait tindakan kesewenang-wenangan Kompol Rossa Purbo Bekti penyidik KPK dari unsur Polri. Mabes Polri menyarankan agar dilakukan terlebih dulu gugatan praperadilan.

Petrus Selestinus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang mendampingi Kusnadi menyampaikan pihaknya sudah mengajukan pelaporan.

Selain pelaporan, juga turut membeberkan kronologi perampasan sejumlah barang dan dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan Kompol Rossa pada Senin, 10 Juni 2024 lalu kepada Bareskrim Polri.

“Kita menjelaskan semua peristiwa baik yang dialami oleh Pak Kusnadi maupun yang dialami oleh Pak Hasto Kristiyanto terkait dengan peristiwa tanggal 10 Juni kemarin, ada kesepahaman antara pihak kami sebagai pelapor dengan pihak Bareskrim Polri yang kami konsultasi tadi, bahwa terkait dengan pelanggaran prosedur yang kita sampaikan tadi bahwa penyitaan, penggeledahan, bahkan diinterogasi selama 3 jam itu menurut kami dilakukan oleh penyidik Rossa di KPK menyimpang dari prosedur KUHP dan prosedur undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Petrus Selestinus di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Dari hasil konsultasi itu, Petrus menyebut Bareskrim Polri memberikan saran untuk menempuh Praperadilan terlebih dulu untuk menguji kebenaran apakah benar dan terbukti bahwa proses penggeledahan penyitaan, pemeriksaan badan dan interogasi yang dilakukan oleh penyidik Rossa Purbo Bekti menyalahi prosedur atau tidak.

“Nanti kalau putusan praperadilan menyatakan bahwa proses penggeledahan, penyitaan, interogasi yang dilakukan terhadap Pak Kusnadi dan juga barang-barang milik pak Hasto itu melanggar prosedur KUHP dan melanggar prosedur UU tentang komisi Pemberantasan Korupsi, baru diproses sesuai dengan keinginan pelapor yaitu bahwa dia merasa terjadi perampasan kemerdekaan perampasan barang milik pribadinya,” jelasnya.

Petrus menjelaskan, pihak Kepolisian menjelaskan ke pihaknya bahwa alasan prosedur Praperadilan harus ditempuh adalah karena berdasarkan Pasal 50, bahwa setiap orang yang melaksanakan UU tidak dapat dipidana.

“Jadi penyidik melakukan tindakan penyitaan penggeledahan bahkan pemeriksaan penginterogasian itu di dalam surat berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan disebutkan ada sprindik. Sprindik itu memang diatur dalam KUHP ada di peraturan kepolisian negara RI diatur. Tugas penyidikan diatur didalam KUHP, artinya penyidik melaksanakan UU. Tetapi dalam melaksanakan UU itu, penyidik bisa saja salah, bisa saja melanggar prosedur seperti halnya yang terjadi dan dialami oleh Kusnadi dan pak Hasto Kristiyanto berdasarkan bukti-bukti yang ada,” terang Petrus.

Sebelumnya, Kusnadi bersama Petrus Selestinus mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan terkait tindakan Kompol Rossa Purbo Bekti penyidik KPK, Kamis (13/6/2024). Mereka tiba di Kantor Bareskrim Polri sekira pukul 14.25 WIB.

Kompol Rossa diduga melakukan intimidasi dan perampasan barang milik Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP dan Kusnadi stafnya, berupa buku catatan partai serta telepon pintar (smartphone). Saat itu, Kusnadi ikut di dalam rombongan yang mengantar Hasto ketika menghadiri panggilan untuk memberikan keterangan.

Kusnadi lalu didekati oleh Rossa dan membisikkan bahwa ia tengah dicari dan dipanggil oleh Hasto. Kusnadi yang tak sadar sedang ditipu, akhirnya mengikuti Rossa dan naik ke lantai atas gedung KPK.

Di sana, Kusnadi mengaku mendapat intimidasi, pengeledahan serta penyitaan barang-barang pribadi miliknya dan Hasto yang dipegangnya. Padahal, Kusnadi bukan merupakan objek pemeriksaan pada hari itu. (faz/ham)

Sentimen: negatif (99.9%)