Sentimen
Negatif (99%)
14 Jun 2024 : 18.43
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Tanggapi Perlakukan KPK Terhadap Hasto Kristianto, Adhie M Massardi: Saya Duga Hasto Hanya Dijadikan “Boneka Santet” buat Megawati

14 Jun 2024 : 18.43 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Tanggapi Perlakukan KPK Terhadap Hasto Kristianto, Adhie M Massardi: Saya Duga Hasto Hanya Dijadikan “Boneka Santet” buat Megawati

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Adhie M Massardi, mantan Juru Bicara Presiden KH Abdurrahman Wahid, kembali memberikan komentar tajam terkait penanganan kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP.

Menurut Adhie, meskipun Hasto merupakan Sekjen PDIP, kasus yang dihadapinya tergolong kecil dibandingkan dengan kasus besar lainnya seperti Paus Timah yang mencapai angka Rp 300 triliun.

"Hasto bukanlah sesuatu. Kasusnya juga Teri dibanding Paus Timah yang Rp 300 triliun," ujar Adhie dalam keterangannya di aplikasi X @AdhieMassardi (13/6/2024).

Adhie mempertanyakan alasan KPK meninggalkan Hasto di sebuah ruangan dingin dan adanya upaya pencekalan terhadapnya.

"Tapi kenapa (red) dia nyaris dibekukan di ruang dingin dan mau dicekal pulak?," ucapnya.

Adhie bilang, ditinggalnya Hasto di ruangan ber-AC dan upaya pencekalannya itu seolah menunjukkan adanya agenda terselubung.

"Saya duga Hasto just dijadikan boneka santet buat Megawati," tukasnya.

Adhie meyakini bahwa Megawati, sebagai tokoh sentral di PDIP, juga turut merasakan penderitaan yang dialami oleh Hasto.

"Saya agak yakin Mega merasakan yang diderita Hasto," tandasnya.

Sebelumnya, Hasto mengaku bahwa dirinya berada di ruang pemeriksaan penyidik KPK selama empat jam, namun hanya diperiksa selama sekitar 90 menit.

Setelah itu, ia ditinggal pergi oleh penyidik di ruang pemeriksaan pada lantai 2 Gedung Merah Putih KPK hingga merasa kedinginan.

Hasto juga mengungkapkan bahwa pemeriksaannya belum masuk ke tahap pokok perkara.

Menurutnya, di tengah pemeriksaan, penyidik memanggil stafnya bernama Kusnadi.

Hasto mengaku sempat berdebat dengan penyidik terkait penyitaan tas dan ponsel miliknya.

Ia menyatakan bahwa penyitaan harus berdasar pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Seperti diketahui, pada Senin (10/6/2024), Hasto menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku, yang hingga saat ini masih menjadi buron.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: negatif (99.6%)