Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Dadan Tri Yudianto
Hasbi Hasan
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Dadan Tri Yudianto Jadi 9 Tahun Penjara
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Terdakwa Dadan Tri Yudianto menjadi sembilan tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Dadan lima tahun penjara tekait kasus suap Sekretaris MA, Hasbi Hasan dengan putusan Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst., tanggal 7 Maret 2024.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun," tulis putusan PT DKI Jakarta yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Dadan juga dikenai membayar denda Rp1 miliar. Namun, besaran tersebut masih sama dengan putusan di pengadilan tingkat pertama.
Dadan juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp7.950.000.000 (Rp7,9 miliar) dengan memperhitungkan harta benda yang telah disita berdasarkan barang bukti, sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap semuanya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila hasil lelang melebihi uang pengganti, maka sisanya dikembalikan kepada Terpidana, namun apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan Uang Pengganti sebagaimana dimaksud, dan Terpidana tidak membayar kekurangannya paling lama dalam waktu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti sebagaimana dimaksud.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan Uang Pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun," tulis SIPP.
Diketahui, putusan Nomor 17/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, dibacakan pada Rabu 12 Juni oleh Hakim Ketua, Teguh Harianto, serta dua hakim anggota, Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
FollowSentimen: positif (88.9%)