Sentimen
Negatif (99%)
14 Jun 2024 : 11.49
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kasus: kasus suap, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Berani Sita Dokumen Pilkada, PDIP: Siapa di Belakang Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti?

14 Jun 2024 : 11.49 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Berani Sita Dokumen Pilkada, PDIP: Siapa di Belakang Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti?

PIKIRAN RAKYAT - PDI Perjuangan (PDIP) keberatan dengan disitanya ponsel dan buku berisi strategi pemenangan Pilkada oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti. Penyitaan itu membuat PDIP mencurigai siapa orang yang berada di belakang Rossa.

“Pertanyaan saya paling penting, siapa di belakang Rossa? Kok sampai dia berani melakukan pelanggaran hukum. Rossa ini siapa dan siapa yang di belakang Rossa, itu poin yang paling penting,” kata Tim Hukum PDIP Johannes Tobing saat dihubungi, Kamis, 13 Juni 2024.

Johannes mengatakan, buku yang disita Rossa dari tangan Kusnadi selaku staf dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto adalah dokumen penting berisi arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang harus dijalankan seluruh kader partai di tingkat ranting hingga pusat pada kontestasi Pilkada 2024. Oleh sebab itu, kata dia, sangat berbahaya apabila buku tersebut tidak segera dikembalikan dan tetap berada di tangan penyidik KPK.

Apalagi, kata Johannes, buku tersebut tidak ada kaitannya dengan penyidikan perkara dugaan suap Harun Masiku yang tengah ditangani KPK. Oleh sebab itu, tim hukum PDIP berencana melaporkan Rossa ke Bareskrim Polri atas penyitaan buku dan ponsel milik Hasto dan Kusnadi.

“Dokumen penting itu bukan miliknya Pak Hasto. Itu milik partai jadi ini tentu sangat serius. Sangat berbahaya kalau tidak segera mengembalikan. Karena kenapa bahwa tidak ada korelasi, tidak ada urusan dengan perkaranya Harun Masiku,” tutur Johannes.

“Jadi (buku) itu milik partai tentu kalau tidak segera menyerahkan ya memang tindakan hukum kita ambil,” ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut Johannes menyampaikan, pelaporan terhadap Rossa ke Bareskrim akan dilayangkan tim hukum PDIP mewakili Hasto dan Kusnadi. Dia menyebut objek laporan adalah terkait penyitaan dokumen yang dilakukan dengan cara melanggar prosedur.

“Kita mau melaporkan penyidik KPK bahwa dia telah menyita berkas dokumen penting terkait perintah arahan petunjuk dari ketua umum yang harus dilaksanakan oleh ranting, DPC, DPD, dan DPP terkait untuk melaksanakan pilkada serentak di seluruh Indonesia,” kata Johannes.

“(Penyitaan) ini sudah membabi buta, pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) bahkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh si penyidik ini, ini yang membuat kita marah,” tuturnya melanjutkan.

Penyidik kantongi surat perintah penyitaan

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut penyidik KPK Rossa Purbo Bekti telah bekerja sesuai prosedur ketika menyita barang-barang seperti ponsel dan dokumen dari tangan Kusnadi selaku staf Hasto. Menurutnya, Rossa mengantongi surat perintah penyitaan ketika menyita barang-barang tersebut. Akan tetapi, dia belum mau berbicara banyak soal adalah dugaan pelanggaran etik sebagaimana dilaporkan Kuasa Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy ke Dewas.

“Ya belum boleh saya bilang. Ya sesuai (prosedur). Surat perintahnya ada,” kata Tumpak kepada wartawan, Selasa, 11 Juni 2024.

Lebih lanjut Tumpak mengaku pihaknya telah menerima laporan dari Ronny Talapessy terkait penyitaan ponsel Kusnadi dan Hasto. Menurutnya, saat ini Dewas tengah mempelajari dokumen laporan tersebut. “Dipelajari dulu, sudah saya terima (laporannya),” ucap Tumpak.

Sementara ini, Tumpak juga mengakui sudah membaca laporan dari Ronny Talapessy selaku kuasa hukum dari Kusnadi. Akan tetapi, setelah membaca laporan itu, Dewas masih harus mempelajari lebih mendalam soal maksud laporan itu. “Baca, tapi kita pelajari dulu,” ujar Tumpak.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Hasto Kristiyanto atas inisiatif sendiri meminta diperiksa lagi oleh penyidik sebagai saksi terkait kasus suap Harun Masiku. Hasto meminta pemeriksaannya dijadwalkan kembali pada Juli mendatang. Sebelumnya, Hasto sudah diperiksa pada Senin, 10 Juni 2024

Akan tetapi, Alex belum membeberkan soal tanggal pemeriksaan Hasto sebagai saksi kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka mantan calon legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

“Saya malah belum tahu, cuma saya diberi tahu (Hasto) akan dipanggil lagi. Cuman Pak Hasto sendiri yang akan datang sendiri jadi enggak perlu panggilan. Kalau enggak salah bulan Juli yang bersangkut minta dijadwalkan,” kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 12 Juni 2024.

Lebih lanjut Alex menyatakan, pihaknya belum mau mencegah Hasto ke luar negeri meskipun penyidik mengusulkan upaya tersebut. Menurutnya, pencegahan belum perlu dilakukan lantaran Hasto sejauh ini bersikap kooperatif.

“Cegah itu pasti kita asses kira-kira ada kemungkinan yang bersangkutan kabur atau tidak. Kalau saksi itu kooperatif apalagi Pak Hasto sendiri mengatakan akan hadir, gunanya apa dicegah,” ujar Alex.

Pencegahan Hasto tak disetujui pimpinan

Penyidik KPK ternyata pernah mengusulkan agar Hasto Kristiyanto dicegah ke luar negeri. Pencegahan terkait kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Kabar rencana pencegahan tersebut dibenarkan Alexander Marwata. Akan tetapi, pencegahan terhadap Hasto tidak terlaksana karena pimpinan KPK menolak usulan penyidik dan memerintahkan pencegahan ditunda.

“Iya (pimpinan KPK disposisi atau perintahkan pencegahan Hasto tunda)” kata Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 12 Juni 2024.

Alex menjelaskan, pencegahan ke luar negeri terhadap Hasto belum perlu dilakukan lantaran politikus PDIP tersebut bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan suap Harun Masiku. “Itu tadi kooperatif yang bersangkutan akan datang,” tutur Alex.

 Lebih lanjut Alex menyebut upaya pencegahan ke luar negeri juga belum diperlukan karena Hasto menghormati proses hukum dengan memenuhi panggilan KPK. Dengan demikian, kata dia, tidak relevan jika Hasto dicegah untuk tidak meninggalkan wilayah hukum Indonesia.

“Sepanjang yang bersangkutan (Hasto) ada di Jakarta dan menghormati hukum dan datang setiap panggilan KPK, tidak ada relevansi juga dilakukan pencegahan,” ucap Alex.***

Sentimen: negatif (99.8%)