Sentimen
Positif (100%)
14 Jun 2024 : 09.42
Informasi Tambahan

Agama: Hindu

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Jati, Banjar, Yogyakarta, Denpasar

Kasus: HAM

9 Ormas Hindu Terbesar di Indonesia

14 Jun 2024 : 09.42 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

9 Ormas Hindu Terbesar di Indonesia

PIKIRAN RAKYAT - Agama Hindu sudah ada di Indonesia sejak awal sejarah Nusantara, dan telah menjadi fondasi kehidupan bermasyarakat dan bernegara di seluruh wilayah Nusantara.

Sejak diakui sebagai agama sah di Indonesia pada 1959, Hindu telah mengalami perkembangan cukup pesat. Bahkan, sejak era kerajaan eksistensi Hindu masih tetap terjaga berkat konsep keagamaan dinamis, universal dan fleksibel.

Nilai spriritual Hindu yang universal saat ini juga banyak digunakan oleh masyarakat, baik di Indonesia maupun di dunia, sebagai tuntunan kehidupan dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran diri.

Berikut, beberapa organisasi masyarakat (ormas) keagamaan Hindu yang tercatat di Indonesia yaitu:

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI)

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) adalah Majelis Tertinggi Agama Hindu Indonesia yang anggotanya ditentukan atas dasar keyakinan beragama berasaskan Panca Sradha dengan tiga kerangka dasar Agama Hindu yaitu: Tattwa, Susila, dan Acara.

PHDI didirikan di Denpasar, Bali, pada hari Soma Wage Julungwangi, Purnama Palguna Masa, Saka Warsa seribu delapan ratus delapan puluh (Saka 1880) yang bertepatan dengan hari Senin tanggal dua puluh tiga bulan Februari tahun seribu sembilan ratus lima puluh sembilan (23 Februari 1959).

Bahwa Hyang Widhi Wasa telah mewahyukan Weda guna menuntun dan membimbing umat manusia untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin (jagadhita) dalam rangka mewujudkan puncak jati dirinya serta mencapai kebahagiaan yang kekal abadi (moksa).

Bahwa pustaka suci Weda adalah sumber Dharma yang menuntun umat manusia menempuh hidup guna mencapai jagadhita sampai kepada pembebasan menuju moksa, melalui pengamalan sraddha dan mewujudkan bhakti.

Bahwa alam semesta adalah wujud kemahakuasaan-Nya dan umat manusia adalah bagian yang tak terpisahkan dari kesemestaan, maka Dharma dalam segala aspek kehidupan adalah wujud bhakti yang memupuk rasa cintakasih kepada sesama manusia dan alam lingkungan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bahwa atas asung kerta waranugraha Hyang Widhi Wasa, didorong oleh keinginan luhur dan tulus, serta tanggung jawab untuk melayani umat dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera, damai, dan harmonis yang dilandasi oleh kesadaran spiritual, maka dengan ini umat Hindu berketetapan hati membentuk organisasi Majelis Tertinggi Agama Hindu di Indonesia sebagai wahana pengabdian; dengan suatu Anggaran Dasar yang merupakan Marga Citta.

Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI)

WHDI merupakan organisasi sosial kemasyarakatan bagi wanita yang beragama Hindu, yang bersifat mandiri, tidak bernaung di bawah salah satu organisasi politik, dan menghormati Parisada Hindu Dharma Indonesia sebagai majelis tertinggi umat Hindu.

Sejak tahun 1970- an, sudah berdiri suatu wadah/organisasi wanita yang bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan dan keagamaan guna menampung aspirasi serta kreatifitas, diawali dengan berdirinya organisasi wanita yang bersifat lokal secara sporadis di sebagian wilayah Indonesia dengan nama yang berbeda-beda.

Seperti pada 1979, telah terbentuk Persatuan Wanita Suka Duka Hindu Dharma (PWSHD) DKI Jakarta diketuai Ny. Cokorda Raka Sukawati. Di Nusa Tenggara Barat pada tahun 1987, juga terbentuk Persatuan Wanita Hindu Dharma (Purwahadi) diketuai Ny. Dyah Tantri Dangin.

Kemudian pada 1988 di Bali, berdiri organisasi wanita Hindu bersekala nasional berpusat di Denpasar Bali, penandatanganan AD/ART tanggal 12 Pebruari 1988 oleh Ketua Umumnya Ny. I Gusti Ngurah Pinda dan Sekretaris Umum Ny. I Gusti Ketut Adia Wiratmaja, kurun waktu 1988–2000 Pengurus Pusat WHDI berkedudukan di Bali.

September 2001, diselenggarakan Munas I di Jakarta terpilih ketua Umum Ny. I Gusti Ayu Sutiti Putera Astaman, Sekretaris Umum Ny. Dra. Ketut Suratmini, MBA. Pada Oktober tahun 2006 diselenggarakan Munas II terpilih Ketua Umum Ny. Ir. Rataya B. Kentjanawathy Suwisma, Sekretaris jenderal Ny. Wikanthi Yogie, S.Ag.

Pada 4 April 2007, Pengurus Pusat WHDI mendaftarkan organisasi ke Direktorat Jenderal Kesatuan bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri. Pendaftaran diterima setelah dilakukan verifikasi pada tanggal 18 April 2007.

Hari yang sama, 18 April 2007, Anggaran dasar dan Anggaran Rumah tangga WHDI dikukuhkan melalui Akte Notaris Ni Nyoman Rai Sumawati, SH. dan mendaftarkan ke Departemen hukum dan HAM. Pada tanggal 20 April 2007 WHDI resmi diterima sebagai anggota ke 80 Kongres Wanita Indonesia ( Kowani ).

Kemudian pada Mei 2009, diselenggarakan Rakernas I WHDI di Denpasar Bali. Hari Ulang Tahun/Hari Jadi WHDI tanggal 12 Pebruari. Pada masa kepengurusan ini pula, WHDI telah terbentuk di 31 provinsi di seluruh Indonesia.

Prajaniti Hindu Indonesia

Umat Hindu Indonesia, melalui ajaran Catur Guru Bhakti meyakini dan menyadari sepenuhnya bahwa berbhakti dan mengabdi pada perjuangan bangsa Indonesia adalah merupakan suatu kewajiban dalam upaya mencapai Moksartham Jagadhita Ya Ca Iti Dharma.

Oleh karena itu, dengan rasa sujud dan bhakti kehadapan Hyang Widhi Wasa umat Hindu Indonesia berketetapan hati membentuk suatu wadah perjuangan dalam bentuk organisasi kemasyarakatan yang berlingkup nasional.

Organisasi Kemasyarakatan ini didayagunakan sebagai media peningkatan kualitas sumber daya manusia dan aktualisasi diri serta wadah pengembangan dharma bhakti umat Hindu kepada nusa,bangsa, dan agama demi suksesnya pembangunan nasional.

Organisasi Kemasyarakatan ini bernama PRAJANITI HINDU INDONESIA yang selanjutnya disebut PRAJANITI, didirikan pada Buda Pon Pujut tanggal 19 Juni 1968 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah)

Hadirnya organisasi masyarakat dan kepemudaan nasional bernafaskan Hindu dibutuhkan, mengingat perkembangan populasi umat di seluruh Nusantara. Menghadapi situasi yang makin kompetitif, wadah organisasi formal nasional kian dibutuhkan untuk melakukan koordinasi serta pembinaan dan pendidikan dalam hal dharma agama dan dharma negara.

Sebelum adanya organisasi kemasyarakatan nasional, pranata sosial yang ada dalam komunitas umat Hindu masih bersifat lokal. Dorongan untuk membentuk organisasi kemasyarakatan tingkat nasional bangkit di seluruh kantong umat Hindu di bumi Nusantara ini.

Yang semula secara sporadis, baik di kota-kota besar, kampus-kampus, di desa-desa di wilayah pemukiman transmigrasi, dalam bentuk kelompok diskusi, organisasi suka duka krama banjar, dan lembaga sosial lokal menjadi satu kekuatan berhimpun secara nasional.

Sebagai respon atas dorongan berhimpun yang begitu kuat, pada September 1983, beberapa cendekiawan, mahasiswa, dan generasi muda Hindu di Yogyakarta mengadakan pertemuan untuk mewujudkan sebuah organisasi yang meliputi komponen-komponen cendekiawan, mahasiswa, dan Pemuda Hindu Dharma bertaraf nasional.

Pertemuan pada September itu dilanjutkan Oktober 1983, dan menghasilkan suatu keputusan bahwa akan diadakan usaha penjajakan bagi pembentukan sebuah Organisasi Kemasyarakatan Hindu tingkat nasional yang disebut sebagai Sarasehan Pembentukan/Formatur organisasi masyarakat Hindu Dharma Tingkat Nasional.

Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI)

Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) adalah sebuah organisasi mahasiswa Hindu di Indonesia. KMHDI merupakan satu-satunya organisasi kemahasiswaan yang bernafaskan Hindu dan berskala Nasional yang berdiri pada 3 September 1993.

Dalam terminologi KMHDI, Kader Mahasiswa Hindu Indonesia yang berkualitas tersebut adalah suatu sosok kader KMHDI yang religius, humanis, nasionalis dan progresif yang bersedia berjuang di jalan Hindu untuk mewujudkan kebebasan, keadilan dan solidaritas bagi semua individu yang berada dalam suatu negara yang berasaskan demokrasi dan hukum.

Memasuki awal 1990-an, kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK) dicabut dan sebagai gantinya keluar Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan (PUOK). Melalui PUOK ini, ditetapkan bahwa organisasi kemahasiswa intra kampus yang diakui adalah Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi (SMPT), yang didalamnya terdiri dari Senat Mahasiswa Fakultas (SMF) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).

Situasi mahasiswa Indonesia di tanah air membawa pengaruh yang besar pada mahasiswa Hindu di awal dekade 90-an. Mahasiswa Hindu yang pada saat tersebut telah memiliki jaringan informasi internal yang bersifat informal di antara beberapa organisasi mahasiswa Hindu yang terpisah-pisah, akhirnya tergerak untuk membuat suatu jaringan informasi yang permanen di antara mereka.

Setelah jaringan informasi mahasiswa Hindu Indonesia makin solid, para pelaku pertukaran informasi di dalamnya (yang notabene adalah para ketua organisasi mahasiswa Hindu lokal), memunculkan suatu keprihatinan tentang ketiadaan suatu organisasi mahasiswa Hindu yang bersifat formal dan sekaligus berjangkauan nasional.

Ketiadaan organisasi ini, membuat aspirasi mahasiswa Hindu Indonesia tersumbat, dan seringkali terpaksa disalurkan melalui organisasi-organisasi lain yang bukan khas mahasiswa Hindu. Akhirnya, masa-masa awal dekade 90-an menjadi masa-masa pematangan ide tentang suatu organisasi Mahasiswa Hindu Indonesia yang berjangkauan nasional.

Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN)

Pinandita Sanggraha Nasional (PSN) merupakan organisasi spritual Agama Hindu yang berfungsi untuk memasyarakatkan ajaran Weda, serta melaksanakan swadharma sebagai Pinandita sebagai kewenangan memimpin upacara Yadnya pada prahyangan/tempat suci yang menjadi amongan dan tetap menghormati aturan tradisi di Desa Adat.

Pinandita Sanggraha adalah wadah perkumpulan para Pinandita (Pemangku) dan juga Sarati Banten (tukang banten), berfungsi sebagai pelayan umat didalam pelaksaan suatu upacara keagamaan, memiliki jiwa pengabdian sebagai “Dharmaning Pinandita”, dengan selalu mengutamakan tugas pelayanan yang terbaik kepada umat Hindu.

Kata Pinandita Sanggraha berasal dari kata “Pinandita” dan “Sanggraha”. Kata Pinandita itu sendiri berasal dari kata “Pandita”, kemudian mendapat sisipan “in”, yang artinya “di”. Jadi pengertian kata Pinandita disini adalah seseorang yang di Panditakan atau dianggap sebagai wakil Pandita.

Hal ini sesuai dengan hasil keputusan Maha Sabha ke II PHDI Pusat, tahun 1968 di Denpasar Bali, dimana diperkenalkan istilah Pinandita. Selanjutnya kata “Sanggraha” berasal dari bahasa kawi (jawa kuno), yang artinya perkumpulan atau paguyuban.

Pinandita Sanggraha adalah suatu wadah perkumpulan bagi para rohaniwan Eka Jati, yang mengabdikan dirinya sebagai pelayan umat dalam setiap upacara keagamaan. Yang termasuk sebagai Pinandita adalah mereka yang memiliki profesi sebagai Pemangku, Wasi, Mangku dalang, Mangku balian/dukun, Pengemban, Dharma acarya.

Perkumpulan Acarya Hindu Nusantara (Pandu Nusa)

PP Pandu Nusa sepakat untuk membentuk sebuah lembaga yang ditugasi secara khusus untuk pemetaan mutu dan peningkatan kualitas pendidikan Agama dan Keagamaan Hindu di Indonesia. Akhirnya pada 20 Februari 2020 melalui Surat Keputusan PP Pandu Nusa Nomor: 066/KEP/PN.00/2020, PP Pandu Nusa membentuk Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Perkumpulan Acarya Hindu Nusantara yang selanjutnya disingkat LPMP Pandu Nusa.

Sebagai salah satu lembaga yang menjamin mutu pendidikan bagi para Acarya Hindu di seluruh Nusantara, maka LPMP Pandu Nusa sangat konsen di bidang Pemetaan Mutu dan Supervisi Pendidikan, Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan, dan Peningkatan Mutu Keterampilan Keagamaan Hindu yang berbasis pada Data dan Informasi yang akurat.

Sejak didirikan hingga sekarang, LPMP Pandu Nusa sudah melakukan terobosan-terobosan melalui pelatihan-pelatihan secara dalam jaringan (daring). Ada banyak platform yang digulirkan oleh LPMP Pandu Nusa dalam memelopori peningkatan kompetensi para Acarya Hindu, misalnya Gahcati (Guru Agama Hindu Cakap Teknologi).

Guna menguatkan platform pelatihan daringnya, maka pada tahun 2023 ini, LPMP Pandu Nusa kembali menghadirkan terobosan baru dengan membuat platform diklat melalui aplikasi moodle yang terintegrasi pada website LPMP Pandu Nusa. Melalui aplikasi moodle ini, diharapkan pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh LPMP Pandu Nusa semakin berkualitas.

Perkumpulan Pendidik Pasraman Indonesia (P3I)

Perkumpulan Pendidik Pasraman Indonesia (PPPI/P3I) didirikan untuk mewadahi Pasraman Hindu yang berada di seluruh Indonesia dan memberikan suatu rancangan, pedoman, dan pemahaman terkait Pendidikan Pasraman formal dan non-formal Hindu sehingga nantinya dapat bermanfaat untuk membentuk generasi Muda Hindu yang suputra yang berakhlak mulia, dan berlandaskan pada ajaran Agama Hindu.

PPPI merupakan Perkumpulan Pendidik Pasraman Indonesia dan menjadi wadah bersama untuk berbagi informasi dan menjalin komunikasi bagi seluruh pasraman yang ada di Indonesia. PPPI akan selalu menjadi mitra strategis Dirjen Bimas Hindu dalam mempercepat Program Strategis Kementerian Agama.

Melalui PPPI ini diharapkan dapat mendata Pasraman Hindu yang berada di seluruh Indonesia, kemudian terdapat pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada seluruh Pasraman Hindu di bawah Dirjen Bimas Hindu, dapat meningkatkan kualitas SDM Pendidik dan Tenaga Kependidikan, memperjuangkan secara merata peningkatan sarana dan prasarana Pasraman Hindu, memperjuankan kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan formal dan non-formal Pasraman Hindu dan bersinergi dengan Dirjen Bimas Hindu di dalam mempromosikan program-program kegiatan strategis kedepan.

PPPI didirikan secara legal formal yaitu :

Akta Notaris No 13 Tanggal 03 Maret 2021 Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.AHU-0009535.AH.01.07. TAHUN 2021 (Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Pendidik Pasraman Indonesia) Tanda Daftar PPPI No. 1753/DJ.VI/BA.00/1/2022 dan NPWP 65.185.009.1-435.000. Ikatan Cendekiawan Hindu Indonesia (ICHI)

ICHI merupakan ormas Hindu yang melakukan Kajian Ilmiah, Menghimpun, dan Menyampaikan Pemikiran untuk Memberikan Alternatif Solusi bagi Kemanusiaan dan Peradaban. Sasaran Pelayanan: Cendekiawan (Penggiat Ilmu Pengetahuan), berumur minimal 25 tahun.

Selain ICHI, ada pula Perkumpulan Dosen Hindu Indonesia (DHI). Orang-orang yang tergabung dalam DHI adalah para dosen yang beragama Hindu yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.***

Sentimen: positif (100%)