Sentimen
Negatif (100%)
14 Jun 2024 : 07.33
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK, Bakal Dicecar Soal Kasus Harun Masiku

14 Jun 2024 : 07.33 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK, Bakal Dicecar Soal Kasus Harun Masiku

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kusnadi selaku staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Kamis, 13 Juni 2024. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

“Dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 13 Juni 2024.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Akan tetapi, Budi belum membeberkan soal materi pemeriksaan yang akan diajukan penyidik kepada Kusnadi. Namun, sebelumnya penyidik menyita ponsel dan dokumen terkait pemenangan Pilkada 2024 dari tangan Kusnadi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, atas nama Kusnadi, wiraswasta,” ucap Budi.

Penyidik KPK Sita Ponsel Hasto

Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa Hasto sebagai saksi kasus dugaan suap Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024. Akan tetapi, Hasto mengaku penyidik belum memeriksanya ke dalam pokok perkara.

Pasalnya, kata Hasto, selama 4 jam berada di ruang pemeriksaan, dia hanya berhadapan dengan penyidik selama 1,5 jam. Kemudian sekira 2,5 jam, Hasto mengaku ditinggal seorang diri oleh penyidik di ruangan dengan suhu yang dingin.

“Saya datang ke KPK dengan niat baik sebagai seorang warga negara yang taat hukum. Saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar 4 jam dan bersama penyidik face to dace paling lama 1,5 jam sisanya ditinggal kedinginan. Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara,” kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 10 Juni 2024.

Lebih lanjut Hasto mengungkapkan bahwa penyidik menyita telepon genggam atau handphone (Hp) miliknya. Dia menyatakan keberatan atas penyitaan yang dilakukan penyidik KPK lantaran tidak didasarkan hukum acara pidana.

“Staf saya yang namanya Kusnadi dipanggil (penyidik) katanya untuk bertemu dengan saya, tapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita,” ungkap Hasto.

“Ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas handphone tersebut. Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana,” ujarnya menambahkan.

Penyidik Pernah Usul Hasto Dicegah ke Luar Negeri 

Penyidik KPK pernah mengusulkan agar Hasto Kristiyanto dicegah ke luar negeri. Adapun pencegahan terkait kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Kabar rencana pencegahan tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Akan tetapi, pencegahan terhadap Hasto tidak terlaksana karena pimpinan KPK menolak usulan penyidik dan memerintahkan pencegahan ditunda.

“Iya (pimpinan KPK disposisi atau perintahkan pencegahan Hasto tunda),” kata Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 12 Juni 2024.

Alex menjelaskan, pencegahan ke luar negeri terhadap Hasto belum perlu dilakukan lantaran politikus PDIP tersebut bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan suap Harun Masiku. “Itu tadi kooperatif yang bersangkutan akan datang,” tutur Alex.

Lebih lanjut, Alex menyebut upaya pencegahan ke luar negeri juga belum diperlukan karena Hasto menghormati proses hukum dengan memenuhi panggilan KPK. Dengan demikian, kata dia, tidak relevan jika Hasto dicegah untuk tidak meninggalkan wilayah hukum Indonesia.

“Sepanjang yang bersangkutan (Hasto) ada di Jakarta dan menghormati hukum dan datang setiap panggilan KPK, tidak ada relevansi juga dilakukan pencegahan,” ucap Alex.***

Sentimen: negatif (100%)