Sentimen
Netral (66%)
12 Jun 2024 : 20.48
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Menteng

Kasus: HAM

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Buntut KPK Sita HP dan Buku Catatan Pribadi, Hasto PDIP Langsung Ngadu ke Komnas HAM, Katanya..

12 Jun 2024 : 20.48 Views 3

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Buntut KPK Sita HP dan Buku Catatan Pribadi, Hasto PDIP Langsung Ngadu ke Komnas HAM, Katanya..

Jakarta, tvOnenews.com - Staf Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (12/6/2024).

Kusnadi didampingi sejumlah advokat termasuk Ronny Talapessy, anggota Tim Kuasa Hukumnya.

Kehadiran Kusnadi ini untuk melapor ke Komnas HAM terkait dugaan perampasan lewat penyitaan sejumlah barang, termasuk alat komunikasi saat mendampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK pada Senin (10/6/2024).

Kusnadi menjelaskan kronologi perampasan barang pribadi ya saat mendampingi Sekjen Hasto di gedung KPK.

Awalnya penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti diduga menjebak Kusnadi.

Rossa melakukan hal diduga aksi ilegal dengan memeriksa dan menyita ponsel Kusnadi beserta gawai milik Hasto.

Selain itu, buku partai berisi catatan pertemuan antara Megawati Soekarnoputri dan Hasto, ikut dirampas.

Tindakan itu berawal saat Hasto pada Senin ini sedang menjalani pemeriksaan di sebuah ruangan di KPK.

Tiba-tiba, seseorang yang memakai masker dan topi mendatangi Kusnadi yang turut mendampingi Hasto di KPK.

Kusnadi menunggu di lantai bawah KPK bersama para wartawan dan staf lainnya.

Orang tersebut yang belakangan diketahui Rossa, meminta Kusnadi naik ke lantai dua di Gedung KPK dengan klaim dipanggil oleh Hasto.

Kusnadi ketika berada di lantai dua tidak bertemu Hasto, tetapi justru dipaksa menjalani pemeriksaan dan barang bawaan turut disita.

Kusnadi bukan merupakan objek pemanggilan KPK pada saat itu.

"Aksi Kompol Rossa tehadap Kusnadi yang melakukan penyitaan dan penggeledahan diduga melanggar Pasal 33 dan 39 KUHP," tuturnya.(rpi/lkf)

Sentimen: netral (66%)