Sentimen
Negatif (88%)
12 Jun 2024 : 21.16
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, korupsi

Partai Terkait

Tak Terima HP Disita KPK, Kubu Hasto PDIP Desak Komnas HAM Panggil Kapolri untuk Tertibkan Anak Buahnya

12 Jun 2024 : 21.16 Views 3

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Tak Terima HP Disita KPK, Kubu Hasto PDIP Desak Komnas HAM Panggil Kapolri untuk Tertibkan Anak Buahnya

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI diminta untuk menindaklanjuti laporan Staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi yang mendapatkan perlakuan tidak manusiawi saat mendampingi Hasto dalam pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Kusnadi digeledah dan disita handphone hingga buku tabungan pribadinya oleh Penyidik KPK, Kompol Rossa Purbobekti.

Pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus meminta Komnas HAM memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan anggotanya yang menjadi penyidik KPK tersebut.

“Karena penyidik ini adalah anggota Polri, maka dalam penyelidikan Komnas HAM, kami meminta Komnas HAM juga memanggil Kapolri untuk didengar penjelasannya mengapa praktik-praktik penyidikan di KPK sekarang ini sangat merosot,” kata Petrus di Gedung Komnas HAM RI, Jakarta, Rabu sore (12/6/2024).

Menurut Petrus, selain Kusnadi bukan sebagai pihak yang berperkara atau menjadi bagian dari perkara, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Kusnadi juga melanggar HAM. Apalagi, penggeledahan itu berlangsung selama 3 jam.

“Terjadi pelanggaran HAM, terjadi perkara yang bergantung terlalu lama, kami sebagai advokat pun dilarang mendampingi saksi. Seorang kuasa hukum dilarang mendampingi saksi yang diperiksa oleh KPK,” tuturnya.

“Pengalaman praktik Saudara Kusnadi tidak sebagai saksi pun diintimidasi, diinterogasi. Itu praktik-praktik pelanggaran HAM yang terjadi di KPK,” imbuhnya menegaskan.

Atas dasar itu, Petrus meminta Komnas HAM untuk segera memproses laporan kliennya tersebut. Terkhusus, kasus ini harus mendapatkan atensi langsung Kapolri.

Sebab menurut dia, telah terjadi pelanggaran prosedur dan pelanggaran HAM terhadap seorang warga negara yang dilakukan oleh penyidik KPK dari unsur Polri.

“Kasus ini harus membuka mata pimpinan Polri, pimpinan KPK, untuk benahi penyidikan, proses penyidikan, proses penyelidikan, dan penuntutan yang terjadi di KPK,” pungkasnya.(rpi/muu)

 

Sentimen: negatif (88.3%)