Sentimen
Negatif (98%)
13 Jun 2024 : 07.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cirebon

Kasus: pembunuhan, korupsi

Tokoh Terkait

KY Awasi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

13 Jun 2024 : 07.51 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KY Awasi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) bakal menerjunkan tim pemantau untuk mengawasi jalannya sidang praperadilan tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Vina Arsita Dewi dan Muhammad Rizky, Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Hal ini disampaikan juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, usai mengkonfirmasi adanya permohonan pemantauan sidang dari kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi yang datang ke kantor KY, Rabu (12/6/2024) siang.

Ketua KY Periode 2021-2023 ini menilai, pemantauan jalannya sidang ini perlu dilakukan lantaran kasus pembunuhan Vina turut menjadi perhatian masyarakat.

Baca juga: Sederet Kejanggalan Penyidikan Kasus Vina Cirebon, Salah Satunya Hanya Berfokus pada Pegi

"KY akan turunkan tim untuk memantau persidangan karena kasus ini menjadi perhatian publik," kata Mukti Fajar kepada Kompas.com, Kamis (13/6/2024).

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Pegi Setiawan menjelaskan, kedatangan mereka ke KY dilakukan untuk meminta adanya pengawasan proses sidang praperadilan. Marwan Iswandi bilang, pihaknya tidak mau mengambil risiko atas upaya hukum yang tengah ditempuh di PN Bandung.

“Saya datang ke Komisi Yudisial, saya tidak mau mengambil risiko. Maksud saya ini saya lakukan antisipasi untuk mengawasi hakim, perilaku hakim,” kata Marwan kepada Kompas.com, Rabu.

Marwan menuturkan bahwa tim hukum meminta proses praperadilan berjalan dengan adil. Ia tidak ingin ada upaya di luar hukum dalam proses praperadilan ini. Bahkan, pensiunan TNI ini tidak segan-segan melaporkan hakim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan adanya dugaan suap.

Baca juga: Dijenguk Ibu, Pegi Beri Pesan untuk Netizen dan Presiden Jokowi

“Tapi, kalau ada saya melihat indikasi hakimnya bermain-main pelanggaran hukum saya laporkan ke KPK. Tapi kalau di KY kan kode etiknya gitu. Saya tidak mau mengambil risiko,” kata Marwan.

Tim hukum Pegi resmi mengajukan gugatan praperadilan di PN Bandung, Jawa Barat terkait penetapan tersangka. Mereka juga mengajukan penangguhan penahanan.

Dalam perkara ini, Pegi Setiawan diduga menjadi otak pembunuhan kasus yang terjadi pada Agustus 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (98.3%)