Sentimen
Positif (94%)
13 Jun 2024 : 03.50
Partai Terkait

Hormati Prinsip Kehati-hatian Muhammadiyah Terkait Konsesi Tambang, Saleh Daulay: Saya Berharap Izin Konsesi Itu Diambil Dulu

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

13 Jun 2024 : 03.50
Hormati Prinsip Kehati-hatian Muhammadiyah Terkait Konsesi Tambang, Saleh Daulay: Saya Berharap Izin Konsesi Itu Diambil Dulu

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sikap kritis Muhammadiyah terkait izin konsesi tambang mendapat apresiasi positif dari sejumlah kalangan. Semua pihak diharapkan menghormati prinsip kehati-hatian Muhammadiyah terkait hal tersebut.

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menilai, prinsip kehati-hatian itu adalah karakter original Muhammadiyah dalam mengelola amal usaha. Dengan begitu, seluruh amal usaha yang dikelola diharapkan dapat bermanfaat seluas-luasnya bagi masyarakat dan persyarikatan.

"Kalaupun hati-hati, itu bukan berarti menolak. Bisa jadi, Muhammadiyah masih mempelajari. Melihat dan mengukur mashlahatnya bagi persyarikatan dan umat. Kalau mashlahatnya besar, saya yakin Muhammadiyah pasti akan menerima izin konsesi tersebut," katanya kepada fajar.co.id, Rabu (12/6/2024).

Seiring dengan itu, lanjut mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini, pemerintah diharapkan dapat menjelaskan lebih khusus PP No. 25/2024 yang mengatur soal konsesi tambang tersebut. Paling tidak, secara proaktif membuka pintu dialog dan diskusi dengan ormas yang dinilai berhak. Semua dapat dipaparkan secara terbuka, transparan, dan independen dari kepentingan apa pun.

"Kalau saya ditanya, sebagai kader Muhammadiyah, saya berharap izin konsesi itu diambil dulu oleh Muhammadiyah. Kalau dinilai perlu aturan khusus, silakan didiskusikan dengan pemerintah. Yang penting, ambil dan tangkap dulu inisiatif baik pemerintah ini," katanya.

Kalau pun izin konsesi itu diambil, sambung Legislator dari Dapil Sumut II ini, bukan berarti menutup dan membatasi nilai-nilai kritis Muhammadiyah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Justru sebaliknya, Muhammadiyah harus tetap kritis dan lebih kritis lagi. Apalagi, persoalan tambang selama ini hanya dinikmati oleh sekelompok kecil orang di Indonesia.

Kalau Muhammadiyah ambil bagian, itu bisa dimaknai sebagai keterlibatan aktif dalam menjalankan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Selama ini, kata Saleh, Muhammadiyah terbukti sudah banyak berbuat untuk masyarakat melalui jalur pendidikan, kesehatan, ekonomi mikro, penanggulangan bencana, pemberdayaan sosial, dan lain-lain. Jika didukung dengan dana dari hasil konsesi tambang, maka dakwah Muhammadiyah akan semakin luas dan semakin terasa di tengah-tengah masyarakat.

"Muhammadiyah organisasi modern yang dapat dipercaya. Jika diamanahkan, maka akan dikelola secara profesional. Hasilnya pasti bukan untuk perorangan. Semuanya menjadi milik persyarikatan dan akan dimanfaatkan seluas-luasnya bagi kepentingan masyarakat," tutupnya. (sam/fajar)

Sentimen: positif (94.1%)