Sentimen
Negatif (76%)
12 Jun 2024 : 22.10
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Senayan

Mendagri Nilai Pilkada Hambat Pembangunan, Begini Respons Pimpinan DPR

12 Jun 2024 : 22.10 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Mendagri Nilai Pilkada Hambat Pembangunan, Begini Respons Pimpinan DPR

Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kepala daerah yang dihasilkan melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) masih berlaku. Karena undang-undang memerintahkan bahwa kepala daerah dipilih langsung. "Dalam undang-undang ini masih berlaku pemilihan kepala daerah. Nah, selama undang-undang masih belum diubah, artinya tentunya undang-undang yang berlaku yang harus tetap kita ikutin," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024. Dia juga mengingatkan bahwa penjabat (Pj) kepala daerah sejatinya dipilih dari pemerintah pusat yang bersifat sementara. Penunjukan Pj dengan pertimbangan membereskan pekerjaan di daerah dengan waktu tak lama. "Kalau menurut saya pj-pj gubernur ini kan juga dipilih melalui mekanisme dan waktu yang singkat. Sehingga kemudian penempatan-penempatan pj-pj itu tentu dengan pertimbangan hanya untuk sementara saja," ujar Dasco.   Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung dapat menghambat pembangunan. Karena berpeluang terjadi hubungan yang tak harmonis antarkepala daerah. "Kita melihat bahwa ini momentum untuk menyelesaikan pembangunan tanpa hambatan politik. Karena kalau kita alami selama ini sering terjadi hubungan kurang harmonis antara gubernur dengan bupati/wali kota," kata Tito dalam rapat kerja (raker) di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Terlebih, lanjut Tito, kalau partainya berbeda. Bahkan, satu partai yang sama antarkepala daerah belum tentu kompak dan terjadi rivalitas. "Apalagi kalau partainya berbeda, sering kali menimbulkan friksi. Ada hambatan politis di sana, itu mengganggu pembangunan untuk rakyat," ucap Tito.

Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kepala daerah yang dihasilkan melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) masih berlaku. Karena undang-undang memerintahkan bahwa kepala daerah dipilih langsung.
 
"Dalam undang-undang ini masih berlaku pemilihan kepala daerah. Nah, selama undang-undang masih belum diubah, artinya tentunya undang-undang yang berlaku yang harus tetap kita ikutin," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024.
 
Dia juga mengingatkan bahwa penjabat (Pj) kepala daerah sejatinya dipilih dari pemerintah pusat yang bersifat sementara. Penunjukan Pj dengan pertimbangan membereskan pekerjaan di daerah dengan waktu tak lama.
"Kalau menurut saya pj-pj gubernur ini kan juga dipilih melalui mekanisme dan waktu yang singkat. Sehingga kemudian penempatan-penempatan pj-pj itu tentu dengan pertimbangan hanya untuk sementara saja," ujar Dasco.
 
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung dapat menghambat pembangunan. Karena berpeluang terjadi hubungan yang tak harmonis antarkepala daerah.
 
"Kita melihat bahwa ini momentum untuk menyelesaikan pembangunan tanpa hambatan politik. Karena kalau kita alami selama ini sering terjadi hubungan kurang harmonis antara gubernur dengan bupati/wali kota," kata Tito dalam rapat kerja (raker) di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.
 
Terlebih, lanjut Tito, kalau partainya berbeda. Bahkan, satu partai yang sama antarkepala daerah belum tentu kompak dan terjadi rivalitas.
 
"Apalagi kalau partainya berbeda, sering kali menimbulkan friksi. Ada hambatan politis di sana, itu mengganggu pembangunan untuk rakyat," ucap Tito.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AGA)

Sentimen: negatif (76.2%)