Sentimen
Positif (64%)
12 Jun 2024 : 21.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

KPK Sebut Pengawasan Lewat LHKPN Masih Ada Kekurangan, Ini Alasannya

12 Jun 2024 : 21.20 Views 3

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

KPK Sebut Pengawasan Lewat LHKPN Masih Ada Kekurangan, Ini Alasannya

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai, sistem pengawasan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih memiliki kelemahan. Pasalnya, tak ada aturan yang mengatur terkait sanksi pelaporan LHKPN.

Hal itu disampaikan Alex saat rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR di ruang Rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga

Buku Milik Sekjen PDIP Hasto Turut Disita KPK, Ini Isinya

"Nah sampai sekarang LHKPN itu masih ada kelemahan bapak ibu sekalian. Karena ga ada sanksi, kalau isi ga benar itu ga ada sanksi," tutur Alex.

Alex pun menilai, para penyelenggara negara melaporkan LHKPN hanya sebatas untuk memenuhi persyaratan administratif belaka. Salah satunya, para anggota DPR, DPRD, hingga DPD.

Baca Juga

Kata Ketua KPK soal HP Sekjen PDIP Hasto Disita terkait Kasus Harun Masiku

"Jadi ya seoalah-olah hanya sekedar memenuhi persyaratan administratif, misalnya nanti kan seluruh anggota DPR DPD kan wajib sampaikan LHKPN. Saya lihat, mungkin hanya sebatas memenuhi oersyaratan administratif. Tetapi apakah laporan itu benar atau tidak? Itu mungkin perlu diteliti lebih lanjut," ucap Alex.

Menurutnya, ketentuan sanksi perlu diatur. Tujuannya, untuk mendorong integritas dari para penyelenggara negara.

Baca Juga

Dilaporkan ke Dewas soal Penyitaan HP Hasto, KPK:  Pemeriksaan Sesuai SOP

"Saya pikir kalau ada sanksi administratif kalau LHKPN tidak benar, mungkin ga jadi dilantik atau dilantik atau gimana lah, saya ga tahu. Supaya apa? Ini untuk mendorong integritas," katanya.

Dia mendesak ada aturan tegas agar LHKPN bisa diterapkan untuk menekan potensi korupsi di kalangan pejabat.

"Harus didorong supaya pelaporan LHKPN ini ada sanksinya meskipun tindak pidana tetapi administratif," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Sentimen: positif (64%)