Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Event: Ibadah Haji
Kab/Kota: Madinah, Mekah
Tokoh Terkait
Tak Sah Bila Jemaah Haji Tinggalkan Salah Satu Rukun Haji
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan amalan lain, walaupun dengan dam. Jika rukun ini ditinggalkan, ibadah haji seseorang tidak sah. Rukun haji tersebut adalah, Ihram (niat), wukuf di Arafah, tawaf Ifadah, sai, cukur (tahalul), dan tertib.
Mengutip dari buku Manasik Haji yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag), anggota Media Center Kemenag, Widi Dwinanda mengatakan, diperlukan syarat, rukun, dan wajib haji bagi seorang muslim yang akan menjalankan ibadah haji.
“Jemaah perlu memiliki pemahaman yang baik tentang syarat, rukun, dan wajib haji, agar ibadah haji yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat,” kata Widi di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024.
Disebutkannya, seseorang yang akan menunaikan ibadah haji harus memenuhi syarat, yaitu Islam, telah balig (dewasa), akil (berakal sehat), merdeka (bukan hamba sahaya), dan istitaah (mampu).
Adapun yang dimaksud dengan istitaah, kata Widi, yaitu, seseorang mampu melaksanakan ibadah haji ditinjau dari segi jasmani, rohani, ekonomi, keamanan. Secara jasmani, jemaah harus sehat, kuat, dan sanggup secara fisik melaksanakan ibadah haji. Dari segi rohani, jemaah mengetahui dan memahami manasik haji, lalu berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk melaksanakan ibadah haji dengan perjalanan yang jauh.
“Secara ekonomi, jemaah haji mampu membayar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditentukan oleh pemerintah dan berasal dari usaha/ harta yang halal,” jelasnya.
Biaya haji yang dibayarkan pun bukan berasal dari satu-satunya sumber kehidupan yang apabila sumber kehidupan itu dijual terjadi kemadaratan bagi diri dan keluarganya, dan memiliki biaya hidup bagi keluarga yang ditinggalkan,” ia menambahkan.
Sementara dari segi keamanan, terang Widi, yaitu aman dalam perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji. Aman bagi keluarga dan harta benda serta tugas dan tanggung jawab yang ditinggalkan, dan tidak terhalang, misalnya mendapat kesempatan atau izin perjalanan haji termasuk mendapatkan kuota tahun berjalan, atau tidak mengalami pencekalan.
“Sementara wajib haji adalah rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji yang bila salah satu amalan itu tidak dikerjakan ibadah haji seseorang tetap sah, tapi dia harus membayar dam,” tuturnya.
Wajib haji tersebut yaitu ihram, yakni niat berhaji dari mikat, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melontar jumrah Ula, Wusta, dan Aqabah, dan tawaf Wada (bagi yang akan meninggalkan Mekah).
“Jika seseorang sengaja meninggalkan salah satu rangkaian amalan itu tanpa adanya uzur syar’i, ia berdosa,” tandasnya.
Lebih lanjut Widi menyebutkan, saat Menunggu puncak haji, jemaah agar menempatkan persiapan menjalani rangkaian puncak haji sebagai prioritas utama. Aktivitas ibadah dapat dilakukan di hotel dan membatasi bepergian ke luar hotel.
“Manfaatkan waktu-waktu menghadapi puncak haji dengan memperbanyak amalan ibadah, berzikir, mendalami manasik haji, menjaga kebugaran tubuh dengan makan yang teratur dan tepat waktu serta istirahat yang cukup,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan laporan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Senin, 10 Juni 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau Selasa, 11 Juni 2024 pukul 1.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), jemaah haji yang sudah tiba di Tanah Suci berjumlah 214.212 orang, yang terbagi dalam 547 kelompok terbang (kloter).
“Jemaah yang wafat saat ini berjumlah 87 orang, dengan rincian wafat di embarkasi 6 orang, di Madinah 17 orang, di Mekah 61 orang, dan di bandara 3 orang. Seluruh jemaah wafat akan dibadalhajikan,” pungkasnya.***
Sentimen: positif (100%)