Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Cirebon
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Pramudya, Okta dan Teguh Datangi Polda Jabar, Bersaksi Lima Terpidana Berada di Rumah RT saat Malam Pembunuhan Vina Cirebon
TVOneNews.com Jenis Media: News
Bandung, tvOnenews.com - Pramudya, Okta dan Teguh mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Para saksi tersebut datang di Mapolda Jabar pada Selasa (11/6/2024) sekitar pukul 10:00 WIB. Mereka merupakan saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon tahun 2016 silam.
Salah seorang saksi bernama Pramudya mengatakan kedatangannya itu ingin mencabut laporan BAP saat menjalani pemeriksaan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 lalu.
Selain dirinya, dia menyebut dua teman lainnya yang menjadi saksi, yaitu Okta dan Teguh akan turut mencabut laporannya.
Pramudya, Okta dan Teguh datangi Polda Jabar, bersaksi lima terpidana berada di rumah RT saat malam pembunuhan Vina Cirebon. Dok: Ilham Ariyansyah-tvOne
"Ingin mengubah BAP yang sebenarnya," kata Pramudya didampingi para pengacara di Mapolda Jabar, Selasa (11/6/2024).
Dalam laporan BAP tahun 2016 silam, dia mengaku tidak berada di rumah kontrakan milik seorang RT.
Namun, sebenarnya Pramudya menyebut bahwa dia bersama kelima terpidana kasus itu berada di rumah kontrakan.
"Bahwa saya di rumah Pak RT, bahwa saya dulu tidak tidur di rumah Pak RT," ujarnya.
Dia mengaku ditekan saat pemeriksaan oleh penyidik tahun 2016 silam. Bahkan, Pramudya menyebut penyidik menyampaikan bahwa apabila mengaku tidur di rumah RT akan terseret kasus.
"Karena dulu ditekan sama pihak penyidik. 'Kalau kamu tidur di rumah Pak RT nanti kamu terseret'. Bilangnya begitu," ungkap dia.
Dia menyetujui laporan BAP tahun 2016 lalu karena merasa takut dan masih berusia kecil. Saat peristiwa terjadi, dia berada di kontrakan bersama 10 orang teman lainnya.
"Eka, Eko, Hadi, saya, Supri, Jaya, Kafi, Teguh, Okta, Udin," sebut Pramudya.
Dia merasa kasihan dan bersalah karena mengaku tidak berada di rumah kontrakan dalam laporan BAP tahun 2016 silam. Pramudya mengenal kelima terpidana sebagai teman sekampung.
Kuasa hukum ketiga saksi, Jutek Bongso, mengatakan pihaknya mendampingi ketiga orang saksi. Pihaknya ingin memastikan pemeriksaan berjalan fair, jujur dan tidak didapati tekanan atau hambatan.
"Cukup berjalan dengan profesional. Mudah-mudahan kasus ini dapat terungkap terang benderang tanpa ada rekayasa," terang dia.
Dia menegaskan bahwa ketiga orang saksi tersebut merupakan teman dari lima terpidana. Mereka bersama-sama di rumah kontrakan milik RT.
Seperti diketahui, tujuh orang pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon sudah dihukum penjara seumur hidup, yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Sudirman.
Hanya pelaku Saka Tatal yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena saat itu masih di bawah umur. (iah/nsi)
Sentimen: negatif (99.9%)