Sentimen
Tokoh Terkait
Sosok Ketua DPR ke Depan Didorong Bersikap Negarawan
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Stabilitas politik dalam negeri dalam beberapa tahun ke depan sangat diperlukan ditengah semakin banyaknya tantangan di dalam negeri dan global. Tantangan itu akan dihadapi secara langsung oleh pemerintahan baru, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Peneliti kebijakan publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro ketidakstabilan politik berpotensi mengganggu pelaksanaan program kerja yang menjadi isu dalam kampanye Pemilihan Presiden Februari 2024 lalu. Salah satu upaya stabilitas politik diwujudkan di parlemen. Dari itu, sosok Ketua DPR ke depannya diharapkan bisa menjadi penjaga stabilitas politik bukan justru yang dapat menghambat jalannya program pemerintahan. Jika dilihat dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), maka kursi Ketua DPR dipegang oleh partai pemenang pemilu yaitu PDIP. Namun demikian, sikap PDIP sendiri masih belum menentu apakah berada di pemerintahan atau di luar. "Undang-Undang MD3 ini memang sebaiknya dilakukan revisi, mengingat dinamika politik eksternal yang berubah dan mengalami banyak perubahan. Dan mengingat dinamika politik ke depan yang berat," terang Riko di Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024. Menurut Riko, Undang-Undang MD3 merupakan instrumen politik dan hukum untuk menjaga pendulum kekuasaan secara lebih tepat. Terutama pada fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Dalam bahasa sederhananya, bagaimana menjadikan DPR RI dan MPR RI sebagai mitra yang konstruktif dan strategis bagi eksekutif. Untuk itu perlu sosok negarawan yang akan memimpin kedua lembaga negara tersebut. "Memang sangat tepat perlu sosok Ketua DPR dan Ketua MPR yang berkualitas negarawan. Bukan sebatas simbol dan representasi partai politik mayoritas. Siapa yang nantinya akan memimpin kedua lembaga tersebut, menurut Riko DPR-lah yang akan menentukan dalam proses pembahasan revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024. Terpenting, sosok tersebut memiliki kualitas negarawan. "Mengenai nama calon ketua, lebih baik mengikuti revisi UU MD3. Yang terpentng memiliki kualitas negarawan," tutup Riko Noviantoro. Sebelumnya, Wakil Ketua Umum FPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berharap revisi Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD, dan DPRD (MD3) akan membawa dampak positif. Khususnya dalam memperkuat fungsi DPR. "Jelas PKB berharap UU MD3 secara umum dapat memperkuat fungsi dan peran DPR," kata Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu, 8 Juni 2024. Revisi UU MD3 sendiri diketahui sudah terdaftar di Prolegnas Prioritas. Namun, Jazilul mengaku tak mengetahui detail soal perubahan tersebut, termasuk adanya perubahan aturan pemilihan Ketua DPR. "Belum sampai ke sana kajiannya (terkait pemilihan ketua DPR), yang jelas ingin fungsi DPR lebih kuat ke depan," ucapnya.
Jakarta: Stabilitas politik dalam negeri dalam beberapa tahun ke depan sangat diperlukan ditengah semakin banyaknya tantangan di dalam negeri dan global. Tantangan itu akan dihadapi secara langsung oleh pemerintahan baru, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.Peneliti kebijakan publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro ketidakstabilan politik berpotensi mengganggu pelaksanaan program kerja yang menjadi isu dalam kampanye Pemilihan Presiden Februari 2024 lalu.
Salah satu upaya stabilitas politik diwujudkan di parlemen. Dari itu, sosok Ketua DPR ke depannya diharapkan bisa menjadi penjaga stabilitas politik bukan justru yang dapat menghambat jalannya program pemerintahan.
Jika dilihat dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), maka kursi Ketua DPR dipegang oleh partai pemenang pemilu yaitu PDIP. Namun demikian, sikap PDIP sendiri masih belum menentu apakah berada di pemerintahan atau di luar.
"Undang-Undang MD3 ini memang sebaiknya dilakukan revisi, mengingat dinamika politik eksternal yang berubah dan mengalami banyak perubahan. Dan mengingat dinamika politik ke depan yang berat," terang Riko di Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024.
Menurut Riko, Undang-Undang MD3 merupakan instrumen politik dan hukum untuk menjaga pendulum kekuasaan secara lebih tepat. Terutama pada fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Dalam bahasa sederhananya, bagaimana menjadikan DPR RI dan MPR RI sebagai mitra yang konstruktif dan strategis bagi eksekutif. Untuk itu perlu sosok negarawan yang akan memimpin kedua lembaga negara tersebut.
"Memang sangat tepat perlu sosok Ketua DPR dan Ketua MPR yang berkualitas negarawan. Bukan sebatas simbol dan representasi partai politik mayoritas.
Siapa yang nantinya akan memimpin kedua lembaga tersebut, menurut Riko DPR-lah yang akan menentukan dalam proses pembahasan revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024. Terpenting, sosok tersebut memiliki kualitas negarawan.
"Mengenai nama calon ketua, lebih baik mengikuti revisi UU MD3. Yang terpentng memiliki kualitas negarawan," tutup Riko Noviantoro.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum FPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berharap revisi Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD, dan DPRD (MD3) akan membawa dampak positif. Khususnya dalam memperkuat fungsi DPR.
"Jelas PKB berharap UU MD3 secara umum dapat memperkuat fungsi dan peran DPR," kata Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu, 8 Juni 2024.
Revisi UU MD3 sendiri diketahui sudah terdaftar di Prolegnas Prioritas. Namun, Jazilul mengaku tak mengetahui detail soal perubahan tersebut, termasuk adanya perubahan aturan pemilihan Ketua DPR.
"Belum sampai ke sana kajiannya (terkait pemilihan ketua DPR), yang jelas ingin fungsi DPR lebih kuat ke depan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(WHS)
Sentimen: positif (100%)