Sentimen
Negatif (100%)
11 Jun 2024 : 19.52
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda, Mercedes-Benz, Mitsubishi

Kab/Kota: Pasar Minggu, Parepare

Kasus: Tipikor, korupsi

Adik SYL Diperiksa KPK Terkait Pencucian Uang, Aset-Aset Mewah Sudah Disita 

12 Jun 2024 : 02.52 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Adik SYL Diperiksa KPK Terkait Pencucian Uang, Aset-Aset Mewah Sudah Disita 

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap adik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Tenri Angka Yasin Limpo pada hari ini Senin, 10 Juni 2024. Tenri akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat SYL.

Selain memeriksa Tenri, penyidik juga memanggil seorang wiraswasta bernama Arjungsing Mandala Putra. Belum diketahui, apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan dua saksi tersebut. Akan tetapi, mereka diduga memiliki informasi penting soal dugaan pencucian uang SYL. 

“Hari ini (10/6), dijadwalkan pemeriksaan saksi TPPU Kementan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 10 Juni 2024.

KPK Bisa Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU

KPK membuka peluang menjerat keluarga SYL dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal pencucian uang dapat dikenakan ke keluarga SYL apabila mereka turut menikmati uang hasil korupsi SYL di Kementan. 

"Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah, rumah itu kemudian diserahkan kepada keluarga inti atau siapa pun ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan, bisa dihukum? Bisa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat, 3 Mei 2024. 

Ali mencontohkan, pada kasus dugaan suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, KPK menetapkan Windy Idol sebagai tersangka TPPU pasif. Ali menyebut Windy Idol menjadi tersangka lantaran menerima aliran uang, padahal dia mengetahui duit itu bersumber dari hasil tindak pidana. 

"Contoh dalam perkara Hasbi Hasan itu jelas penghasilannya berapa, kemudian dia menyerahkan rumah dengan harga miliaran kepada seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka (Windy Idol), dan dia (Windy Idol) tahu," tutur Ali. 

"Maka, dia (Windy Idol) jatuhnya menikmati hasil kejahatan korupsi yang berubah jadi aset. Itu artinya TPPU dan dia bisa dikenakan TPPU, Pasal pasif. Bukan pelaku TPPU, tapi dia turut menikmati hasil dari kejahatan," ucapnya menambahkan. 

Lebih lanjut juru bicara berlatar belakang jaksa ini menegaskan, keluarga SYL dapat terjerat Pasal TPPU seperti Windy Idol. Akan tetapi, kata dia, lembaga antirasuah harus terlebih dulu membuktikan SYL bersalah dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. 

“Sangat-sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan, turut menikmati dari hasil kejahatan. Yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya," ujar Ali.

Daftar Aset SYL yang Disita KPK 

KPK sedang mengusut perkara dugaan TPPU yang menjerat SYL sebagai tersangka. Penerapan pasal pencucian uang adalah hasil pengembangan dari kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang lebih awal menjerat SYL. Saat ini, kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang membelit SYL tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Sebagaimana diketahui penggunaan Undang-Undang (UU) pencucian uang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Melalui pasal ini, KPK dapat menerapkan strategi follow the money, dan sangat mungkin merampas aset-aset milik SYL. Pasal TPPU yang diterapkan lembaga antirasuah terhadap SYL adalah upaya konkret memiskinkan koruptor. 

Sejalan dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang SYL, tim penyidik menyita sejumlah aset berupa kendaraan hingga rumah yang berada di beberapa wilayah di Indonesia. Bahkan, salah satu rumah ada yang seharga Rp4,5 miliar. 

Berikut daftar aset SYL yang disita KPK: 

Mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar, 

Tim Penyidik menyita 1 unit mobil Merk Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna Putih beserta 1  buah kunci remote mobil pada Rabu, 22 Mei 2024. Mobil tersebut  ditemukan di lahan kosong Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan keterangan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mobil tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh orang terdekat SYL untuk menghindari pencarian dari tim penyidik KPK. 

“Kami ingatkan siapapun dilarang undang-undang untuk sengaja merintangi penyidikan dan termasuk penelusuran aset yang diduga dari hasil kejahatan korupsi,” ujar Ali. 

Mobil Mercedes Benz 

Tim penyidik KPK menyita satu unit mobil merek Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta satu kunci remote. Mobil tersebut sempat disembunyikan di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Penyidik juga menemukan fakta bahwa mobil Mercedes Benz itu penguasaan orang terdekat SYL. 

Rumah di Makassar Seharga Rp4,5 Miliar 

Penyidik menyita satu rumah milik SYL yang berada di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan. Rumah itu ditaksir seharga Rp4,5 miliar. SYL membeli rumah senilai miliaran rupiah menggunakan uang yang bersumber dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH). 

Rumah di Parepare

KPK menyita satu rumah di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Pembelian rumah tersebut dilakukan oleh Muhammad Hatta (MH). Dia diduga membeli rumah itu untuk SYL menggunakan uang hasil memeras pejabatan Kementerian Pertanian (Kementan). 

Mercedes Benz, New Jimny dan Honda Adv

Lembaga antirasuah menyita mobil Mercedes-Benz Sprinter dan New Jimny yang diduga sengaja disembunyikan SYL di dua lokasi berbeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Selain itu, penyidik juga menyita 1 unit motor Honda X-ADV 750. 

“Melakukan penyitaan beberapa kendaraan motor yang diduga milik Tersangka SYL dengan menggunakan 1 unit Mobil Merk Mercedes Benz Sprinter Warna Putih beserta 1 buah kunci remote mobil,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 21 Mei 2024.

“Di tempat terpisah yang beralamat di Perum The Orchid jalan Orchid Indah Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, juga dilakukan penyitaan 1 unit mobil New Jimny Warna Ivory beserta 1 buah kunci. 1 unit motor Honda X-ADV 750 CC warna silver dominan beserta 3 buah kunci,” tutur Ali menambahkan. 

Sita Rumah di Jaksel

Selain di Parepare dan Makassar, KPK lebih dulu menyita rumah SYL yang berlokasi di Jakarta Selatan (Jaksel) pada Februari 2024. Penyidik bersama Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih terus melacak aset-aset SYL. 

"Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” kata Ali.***

Sentimen: negatif (100%)