Sentimen
Negatif (99%)
11 Jun 2024 : 08.10
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Kasus: korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Idham Holik

Idham Holik

Sengketa Pileg yang Dikabulkan MK Naik 3 Kali Lipat, KPU Sebut Ada Konteks yang Beda

11 Jun 2024 : 15.10 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Sengketa Pileg yang Dikabulkan MK Naik 3 Kali Lipat, KPU Sebut Ada Konteks yang Beda

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024 atau 14,81 persen, meningkat sekitar 3 kali lebih banyak dibanding lima tahun lalu.

Pada 2019, MK mengabulkan 12 (4,59 persen) dari 261 gugatan sengketa pileg yang diregistrasi.

Selaku termohon dalam sengketa pileg, KPU RI mengakui bahwa jumlah gugatan yang dilayangkan atas mereka meningkat dibandingkan 2019 dan jumlah sengketa yang dikabulkan majelis hakim juga lebih banyak.

Lembaga penyelenggara pemilu itu mengaku siap untuk menjalankan semua amar putusan MK selaku pengadilan di tingkat terakhir yang putusannya final dan mengikat.

Baca juga: MK Kabulkan 44 Sengketa Pileg 2024, Naik 3 Kali Lipat Dibanding 2019

Namun, KPU RI juga menganggap ada konteks yang berbeda pada Pileg 2024, yang membuat potensi sengketa lebih tinggi dibandingkan pileg edisi-edisi sebelumnya.

"Misalkan saja dalam pencalonan Pemilu Legislatif 2024 itu ada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU, misalkan mantan narapidana dengan ancaman 5 tahun. KPU konsisten di situ," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, saat dihubungi pada Senin (10/6/2024).

"Ada konteks yang tidak sama antara Pemilu 2019 dengan 2024. Itu yang membuat dinamika itu menjadi berbeda," ujar Idham menegaskan.

Dari jumlah 44 gugatan yang dikabulkan, 6 di antaranya Mahkamah mengabulkan seluruh gugatan pemohon, lalu 38 lainnya dikabulkan sebagian.

Baca juga: Duduk Perkara MK Minta Pileg Ulang DPD Sumbar demi Eks Terpidana Korupsi Irman Gusman

Majelis hakim mengabulkan sengketa-sengketa itu dengan ragam putusan, mulai dari pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.

Perkara-perkara di luar itu ditolak dan dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim, baik dalam sidang pembacaan putusan pokok permohonan pada 6-10 Juni 2024 maupun dalam putusan sela Mei lalu.

Sebagian sengketa yang dikabulkan MK berkaitan dengan penerapan prosedur yang tidak tepat saat pemungutan maupun penghitungan dan rekapitulasi suara, berakibat pada selisih perolehan suara atau perolehan suara yang tidak dapat diyakini kebenarannya.

Baca juga: Gugatan Kandas di MK, PPP Cari Cara Lain untuk Masuk Parlemen

Di luar itu, ada beberapa putusan yang cukup menonjol, yaitu ketika MK mengabulkan beberapa gugatan sengketa pileg karena KPU tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah dengan berkepastian hukum.

Pertama, berkaitan dengan isu target 30 persen caleg perempuan yang harus didaftarkan partai politik pada setiap daerah pemilihan (dapil) sebagai syarat ikut pemilu.

Kedua, berkaitan dengan eks koruptor Irman Gusman yang dianggap Mahkamah seharusnya memenuhi syarat untuk mencalonkan diri pada Pileg DPD RI 2024 dapil Sumatera Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (99%)