Sentimen
Negatif (100%)
11 Jun 2024 : 09.39
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Menteng

Kasus: korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Harun Masiku

Harun Masiku

Rossa

Rossa

Kusnadi

Kusnadi

Ronny Talapessy

Ronny Talapessy

Tak Terima Ponsel Disita, Hasto Kristiyanto akan Laporkan Penyidik KPK ke Dewaas

11 Jun 2024 : 09.39 Views 3

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Tak Terima Ponsel Disita, Hasto Kristiyanto akan Laporkan Penyidik KPK ke Dewaas

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tampaknya tidak terima dengan perlakuan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya.

Salah satu yang tidak diterima adalah penyitaan ponsel miliknya yang dilakukan penyidik KPK. Ponsel itu disita penyidik saat menggeledah staf Hasto Kristiyanto.

Atas peristiwa itu, tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto akan melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, pada malam ini. Hal ini setelah telepon genggam atau ponsel miliknya disita KPK.

Selain melaporkan ke Dewas KPK, pihak kuasa hukum Hasto Kristiyanto juga akan mengajukan gugatan praperadilan. Ia tidak terima, perlakuan dari penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti terhadap staf Hasto, Kusnadi saat pemeriksaan dilakukan di KPK.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy merasa keberatan dengan sikap penyidik KPK Rossa yang melakukan penggeledahan hingga menyita ponsel milik Hasto lewat stafnya. Ia menyebut, tindakan tersebut merupakan pelangaran hukum lantaran tak sesuai prosedur hukum acara pidana.

"Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 Karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat. Kemudian pengeledahannya Ini pengeledahan badan. Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 Terkait dengan penyitaan," kata Ronny di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

"Maka perlu kita sampaikan kepada publik, kami menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi kami keberatan terhadap cara-cara yang melanggar hukum," sambung.

Menurut Ronny, barang-barang yang disita dari Kusnadi merupakan barang milik pribadi yang tak ada kaitannya dengan kasus daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku. Ia menyebut, penyidik KPK menyita dua buah ponsel milik Hasto, satu buah ponsel milik Kusnadi, dan buku tabungan dengan rekening senilai Rp 700 ribu.

"Tidak ada kaitannya dengan panggilan atau perkara yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," klaim Ronny.

Karena itu, Ronny menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan hukum dengan melaporkan penyidik KPK Rossa ke Dewas KPK. Selain itu, Hasto Kristiyanto juga akan melakukan upaya hukum praperadilan.

"Oleh karena itu langkah yang kami lakukan adalah Sebentar lagi, kita akan melaporkan kepada Dewas, Dewan Pengawas KPK Dewan pertama. Yang kedua, kita akan mengajukan pra-pradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tegas Ronny.

Ronny membeberkan hal yang menjadi dasar pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Menurutnya, tindakan penyidik terhadap staf Hasto dinilai sebagai kesalahan yang fatal.

"Di sini terdapat kesalahan yang menurut kami fatal. Karena apa, Berita acara penerimaan barang bukti tertera tanggal 23 April 2024. Artinya apa, Terjadi kelalaian di penyidik KPK dalam hal melakukan penyitaan dan juga surat tanda penerimaan barang bukti," cetus Ronny dilansir dari jawapos.

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku telepon genggam atau handphone (HP) miliknya disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Hasto setelah selama kurang lebih 4,5 jam menjalani pemeriksaa oleh penyidik KPK.

Hasto mengaku sangat keberatan lantaran telepon genggamnya disita KPK. Elite PDIP ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap calon anggota legislatif (caleg) pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku.

"Kemudian ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut, karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana," ungkap Hasto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6).

Hasto mengaku pemeriksaan dirinya belum masuk ke dalam pokok perkara. Namun, di tengah pemeriksaan, stafnya bernama Kusnadi dipanggil, saat itu penyidik KPK langsung menyita telepon genggam milik Hasto.

"Staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil, katanya untuk bertemu dengan saya tapi kemudian tasnya dan handphonenya atas nama saya itu disita," ungkap Hasto.

Ia pun menyesalkan, dirinya tidak diperbolehkan didampingi oleh penasihat hukum saat menjalani pemeriksaan di KPK. Sehingga saat menjalani pemeriksaan, Hasto tidak didampingi tim penasihat hukum.

"Karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) saya berhak untuk didampingi penasihat hukum," pungkas Hasto. (fajar)

Sentimen: negatif (100%)