Bos Bea Cukai Minta Anggaran Rp 3,5 Triliun untuk 2025
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan lembaganya mengajukan pagu indikatif untuk tahun 2025 sebanyak Rp 3,518 triliun. Anggaran ini lebih tinggi dari 2024, yakni Rp 2,82 triliun.
Adapun, anggaran 2205 akan dipakai untuk menjalankan 3 program utama yang akan dilakukan oleh Bea Cukai. "Ada 3 program, yaitu kebijakan fiskal, program pengelolaan dan penerimaan negara, serta program dukungan manajemen," kata Askolani dalam rapat kerja terkait Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kemenkeu Tahun 2025 dengan Komisi XI DPR, Senin, (10/6/2024).
Askolani mengatakan untuk program kebijakan fiskal dan keuangan yang adaptif, Bea Cukai mengajukan pagu indikatif sebesar Rp 16,91 miliar. Anggaran ini, kata dia, dilakukan untuk meningkatkan kerja sama internasional, dan peningkatan sumber daya manusia.
Sementara, untuk program penerimaan negara yang optimal, Bea Cukai mengajukan anggaran sebesar Rp 927,63 miliar. Terakhir untuk program dukungan manajemen, Bea Cukai mengajukan anggaran sebanyak Rp 2,574 triliun.
"Dukungan manajemen dilakukan melalui pengelolaan organisasi, SDM dan IT yang adaptif, pengelolaan keuangan dan barang milik negara yang akuntabel, komunikasi publik yang efektif, dan pengawasan serta pengendalian internal yang efektif," ujar dia.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengajukan pagu indikatif untuk tahun 2025 sebesar Rp 6,87 triliun. Jauh lebih tinggi dari pagu Bea Cukai. Salah satu mata anggaran terbesar adalah untuk perluasan basis pajak atau ekstensifikasi pajak.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan pagu indikatif yang diajukan DJP terdiri dari dua mata anggaran, yaitu untuk fungsi utama dan fungsi pendukung. Untuk fungsi utama, DJP mengajukan pagu indikatif sebesar Rp 3,7 triliun.
"Rincian dari masing-masing fungsi utama terdiri dari Rp 3,7 triliun," kata Frans dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait RKA dan RKP Kemenkeu tahun 2025, Senin, (10/6/2024).
[-]
-
Pajak Bakal Dipisah dari Kemenkeu, Airlangga: Belum Dibahas(haa/haa)
Sentimen: netral (98.4%)