Sentimen
Positif (80%)
10 Jun 2024 : 16.14
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Senayan

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

KPU Ungkap Batas Usia Cakada Masih Mengacu Tanggal Penetapan

10 Jun 2024 : 23.14 Views 3

Radarbangsa.com Radarbangsa.com Jenis Media: News

KPU Ungkap Batas Usia Cakada Masih Mengacu Tanggal Penetapan

RADARBANGSA.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari mengatakan bahwa batas usia calon kepala daerah (Cakada) yang digunakan masih mengacu pada tanggal penetapan pasangan calon, bukan pelantikan. 

"Cara pandang kami (KPU), sebetulnya yang bisa digunakan untuk memastikan ada kepastian hukum tentang seseorang itu umurnya genap 25 tahun untuk calon bupati, wali kota, atau genap 30 tahun calon gubernur, itu sebetulnya yang ada kepastiannya itu adalah ketika penetapan pasangan calon, 22 September 2024," kata Hasyim di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.

Ia menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi kemungkinan KPU RI untuk mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia calon kepala daerah. Menurutnya, pelantikan pasangan calon kepala daerah bukan ranah kewenangan KPU. Akan tetapi, ia menjelaskan bahwa KPU berwenang hingga penetapan pasangan calon terpilih untuk Pilkada 2024.

"Setelah itu kan prosesnya disampaikan kepada pemerintah pusat, seperti bupati, wali kota atas nama presiden yang menerbitkan SK Mendagri (Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri). Untuk gubernur, yang menerbitkan SK Presiden atau Keppres (Keputusan Presiden)," jelasnya.

Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa lembaganya sedang mengharmonisasikan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah setelah terbitnya putusan MA tersebut.

"Sedang dibahas dan harmonisasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)," tuturnya. 

Selain dengan Kemenkumham, tambahnya, proses harmonisasi dilakukan juga bersama Kemendagri maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sentimen: positif (80%)