Sentimen
Negatif (99%)
10 Jun 2024 : 01.06
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Nike, Samsung

Kasus: pencurian

Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Emas Milik Lansia Senilai Rp50 Juta

10 Jun 2024 : 01.06 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Emas Milik Lansia Senilai Rp50 Juta

KOLAKA - Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan pelaku pencurian emas dengan tindak kekerasan di Jalan Dermaga, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Minggu (9/6/2024).

Pelaku merupakan warga Desa Rantebaru, Kecamatan Ranteangin, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) inisial AAR alias IK atau ML.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan menjelaskan, pelaku merampok perhiasan milik seorang lansia bernama Peroso, (80) warga Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, pada Rabu 5 Juni 2024, sekitar pukul 18.30 Wita.

"Pelaku mendatangi rumah korbannya dan mematikan arus listrik pada meteran rumahnya agar korban keluar rumah," bebernya.

Melihat lampu rumahnya padam, Peroso yang berada dalam kamar bergegas mengambil senter dan keluar ke teras rumahnya untuk mengecek. Saat lampu dinyalakan, pelaku langsung mendatanginya dan merampas perhiasan yang digunakan. "Kalung dilehernya langsung ditarik dan melepas anting korban. Pelaku penggunakan kekerasan saat kejadian dan langsung kabur usai merampas," paparnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Usai kejadian, korban langsung melapor ke kantor polisi dengan nilai kerugian sebesar Rp50 juta.

Aparat yang berhasil menangkap AAR alias IK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta, jam tangan, handphone Samsung, dompet, topi Nike, celana pendek biru dan panjang hitam, ikat pinggang, tas slempang, hingga ransel.

"Emas dan antingnya sudah dijual pelaku. Barang-barang tersebut dibeli dari hasil penjualan emas korban," ucapnya.

Berdasarkan catatan pihak berwajib, AAR merupakan resedivis yang telah tiga kali melakukan aksi pencurian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, warga Kolut itu dikenakan Pasal 365 ayat (1) Subs Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e KUHP.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Sentimen: negatif (99.6%)