Sentimen
Negatif (100%)
10 Jun 2024 : 14.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jayapura

Kasus: Narkoba, Maling, pencurian, penganiayaan

Tokoh Terkait
Mathius Fakhiri

Mathius Fakhiri

Kapolda Papua Murka Anggota Polres Yalimo Maling 4 Senjata Api: Kapolresnya Saya Copot!

10 Jun 2024 : 14.10 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kapolda Papua Murka Anggota Polres Yalimo Maling 4 Senjata Api: Kapolresnya Saya Copot!

PIKIRAN RAKYAT - Oknum anggota Polres Yalimo, Papua Pegunungan, membawa lari empat senjata api laras panjang milik Polri. Aksi pencurian yang dilakukan Bripda AM (23) itu pun diakui langsung oleh Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri.

Bripda AM membawa kabur empat pucuk senjata laras panjang jenis AK beserta puluhan amunisi pada Minggu 9 Juni 2024 sekira pukul 4.00 WIT. Aksi itu dilakukannya, setelah mengancam anggota yang berjaga di Mapolres Yalimo di Elelim, Papua Pegunungan.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku mendatangi Mapolres Yalimo di Elelim menggunakan pakaian preman dan menumpang charge handphone. Pelaku yang dalam keadaan mabuk kemudian membawa ransel besar dan mendatangi ruangan tempat penyimpanan senjata api.

Bripda AM memasukkan tiga pucuk senjata ke dalam tas rangsel serta satu pucuk dipegang. Pada saat ditegur oleh anggota yang jaga, dia langsung mengokang senjatanya hingga merasa terancam dan menyelamatkan diri.

"Memang benar, anggota Polres Yalimo membawa kabur senpi organik Polri dan saat ini masih dilakukan pencarian," ujarnya, Minggu 9 Juni 2024.

"Tim juga akan ditambah dari Jayapura yang dijadwalkan tiba Senin (10 Juni 2024)," ucap Mathius Fakhiri menambahkan.

Kapolres Bakal Dicopot

Mathius Fakhiri menegaskan bahwa pada saat ini, dia sudah mengirim tim ke Yalimo yang akan melakukan pengecekan secara menyeluruh. Selain melakukan pengecekan secara menyeluruh juga akan mencopot Kapolres Yalimo.

"Besok saya akan copot Kapolres Yalimo," katanya.

Daftar Pelanggaran Anggota Polri

Berdasarkan data Polri, ada 1.305 kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan personil Polri pada 2021. Sebanyak 2.621 kasus pelanggaran disiplin dan terdapat 1.024 kasus pelanggaran pidana yang dilakukan personil Polri sepanjang tahun lalu.

Sementara pada 2023, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan bahwa terjadi peningkatan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian selama setahun terakhir. Jika dibandingkan dengan data pelanggaran tahun lalu, terjadi peningkatan sebesar 3 persen.

"Pelanggaran anggota pada 2022 mencapai 483 dan pada 2023 mencapai 497 atau naik 3 persen," ucapnya.

Karyoto mengungkapkan bahwa untuk pelanggaran disiplin terdapat 36 kasus anggota tidak profesional, satu melakukan penggelapan, 31 menyalahgunakan wewenang, dua melakukan pemerasan, tujuh melakukan perselingkuhan, dan lima bertindak arogan.

Selain itu, 38 disersi, tujuh terlibat utang piutang, satu bercerai tanpa prosedur, 11 positif menggunakan obat terlarang, tiga melakukan KDRT, dan tiga menelantarkan keluarga. Total 145 anggota melakukan pelanggaran disiplin.

Kemudian, tujuh anggota melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dua orang, KDRT dua orang, penganiayaan enam orang, pengeroyokan satu orang, pemalsuan satu orang, dan penipuan atau penggelapan dua orang. Total yang melakukan tindak pidana sebanyak 21 orang.

Untuk anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran kode etik terdiri dari 310 tidak profesional, 12 disersi, 7 positif urine, satu kasus LGBT, dan satu terlibat perjudian.

"Total 331 melakukan pelanggaran kode etik," ujar Karyoto.

Dia juga mengungkapkan terdapat 28 anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Namun, jumlah tersebut menurun jika dibandingkan dengan sanksi PTDH tahun lalu.

"Pada 2022 ada 70 dan tahun ini hanya 28," ujar Karyoto.

Dia merinci, anggota yang di PTDH karena pidana narkoba lima orang, kasus pencurian atau perampasan atau pemerasan satu orang, dan penipuan atau penggelapan dua orang. Sementara, yang dikenakan PTDH karena meninggalkan tugas sebanyak 20 orang.***

Sentimen: negatif (100%)