Sentimen
Negatif (80%)
10 Jun 2024 : 02.14
Informasi Tambahan

Grup Musik: IZ*ONE

Kab/Kota: Kebon Jeruk, Yogyakarta, Pekanbaru

Tak Berdokumen, Ratusan Ekor Burung Gagal Diselundupkan ke Pulau Jawa

10 Jun 2024 : 02.14 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Tak Berdokumen, Ratusan Ekor Burung Gagal Diselundupkan ke Pulau Jawa

LAMPUNG SELATAN - Sebanyak 295 ekor burung berbagai jenis, di antaranya 65 ekor burung dilindungi dalam kardus minuman disita Balai Karantina Lampung di Pelabuhan Bakauheni saat hendak diselundupkan, Kamis 6 Juni 2024.

Ratusan satwa jenis burung itu diangkut menggunakan truk dari Pekanbaru tujuan pengiriman sejumlah daerah di Pulau Jawa meliputi Kebon Jeruk, Cikampek, dan Yogyakarta.

"Berkat informasi masyarakat dan kolaborasi terjalin dengan instansi terkait, Balai Karantina Lampung menggagalkan penyelundupan burung dilindungi. Jumlahnya 295 ekor burung berbagai jenis, 65 ekor di antaranya merupakan burung yang dilindungi," ujar Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan dikonfirmasi, Minggu (9/6/2024).

Donni mengatakan, pengungkapan aksi penyelundupan satwa jenis burung ini berawal dari laporan masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama instansi terkait dan membentuk dua tim untuk melakukan Operasi Patuh Karantina.

Satu tim di antaranya, kata Donni, ditugaskan membuntuti kendaraan yang diduga membawa satwa liar ilegal, tim lainnya bertugas menghadang di area Pelabuhan Bakauheni.

"Hasil kolaborasi Operasi Patuh kali ini, tim menemukan ratusan ekor burung liar yang dikemas dalam kardus minuman. Kemasan ini sering digunakan oleh para pelaku penyelundupan hewan untuk mengelabui petugas di lapangan," ungkapnya.

Donni melanjutkan, dari hasil pemeriksaan petugas, ratusan burung kicau ini diselundupkan dengan truk bermuatan dan dimasukkan ke dalam kardus minuman, serta disimpan di kursi penumpang.

Hasil pemeriksaan, ditemukan burung jenis dilindungi sebanyak 65 ekor terdiri dari cucak ijo mini sebanyak 35 ekor, cucak ranting (4 ekor), cucak ijo (20 ekor), dan kinoi (6 ekor), serta jenis tidak dilindungi yaitu burung pleci sebanyak 230 ekor.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dari pengakuan supir truk pengangkut burung-burung tersebut, lanjut Donni, satwa ini dibawa dari Pekanbaru dengan tujuan pengiriman sejumlah daerah di Pulau Jawa seperti Kebon Jeruk, Cikampek, dan Yogyakarta.

"Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Kantor Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Karantina Lampung. Kemudian petugas melakukan investigasi lanjutan," tegasnya.

Menindaklanjuti kegiatan operasi ini, Donni menambahkan, lalu lintas satwa liar dinyatakan ilegal apabila tidak disertai dengan dokumen resmi dipersyaratkan.

Adapun dokumen-dokumen tersebut meliputi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal, surat hasil uji bebas Avian Influenza (AI) dari laboratorium asal, surat izin lalu lintas satwa dalam negeri atau Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATDN).

"Lalu lintas satwa juga wajib dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran," pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Sentimen: negatif (80%)