Sentimen
Negatif (100%)
10 Jun 2024 : 13.00
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Suzuki, Rolex

Kab/Kota: Bekasi, Rawalumbu

Kasus: pembunuhan, pencurian

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Tragedi Pulomas: Perampokan Sadis Pernah Gegerkan Indonesia Akhir 2016, 6 Orang Tewas

10 Jun 2024 : 13.00 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Tragedi Pulomas: Perampokan Sadis Pernah Gegerkan Indonesia Akhir 2016, 6 Orang Tewas

PIKIRAN RAKYAT - Perampokan disertai pembunuhan sadis pernah menggegerkan publik pada akhir 2016. Terjadi di sebuah rumah yang berlokasi di Pulomas, Jakarta Timur, perampok tega mengunci sebelas orang dalam sebuah kamar mandi berukuran 1,5 meter persegi.

Adalah Dodi Triono—arsitek lulusan Universitas Indonesia—(59) pemilik rumah yang menjadi korban perampokan keji itu. Dodi bukan satu-satunya korban tewas dalam Tragedi Pulomas—sebutan untuk tragedi di Jalan Pulomas Utara Nomor 71, Pulogadung, Jakarta Timur.

Selain Dodi, korban lainnya adalah anak pertama Dodi, Diona Arika (16), anak ketiga Dodi, Dianita Gemma (9), teman Dianita, Callista (10), sopir Dodi, Yanto dan Tasrok. Lima korban tewas di lokasi, sedangkan Tasrok tewas di rumah sakit.

Dari sebelas orang yang dimasukkan ke toilet berukuran 1,5 meter persegi itu, lima orang selamat, yakni anak kedua Dodi, Zanette Kalila (13), dan pembantu rumah tangga Dodi, yakni Santi (22), Fitriani (23), Windy (23), dan Emi (41).

Empat perampok menggasak barang-barang milik Dodi Triono, yakni Ramlan Butarbutar, Sinaga, Yus Pane, dan Erwin Situmorang. Keempat pelaku—tergabung dalam kelompok Korea Utara—dengan mudah masuk ke rumah Dodi, menggunakan mobil Suzuki Ertiga.

Kronologi perampokan sadis Pulomas

Ilustrasi pembunuhan.

Mobil Suzuki Ertiga yang dikemudikan komplotan Ramlan Butarbutar turun dari mobil. Mereka masuk ke dalam rumah Dodi yang pagarnya terbuka.

Sebelas orang dalam rumah dikunci dalam kamar mandi sempit 1,5 meter persegi itu. Keran air dalam kamar mandi itu dinyalakan, kuncinya dibuang, bagian kunci pintu dirusak.

Sehari berselang, Sheila Putri, kerabat Dodi, menyambangi rumah itu. Dia curiga dengan kondisi rumah. Kala itu, Sheila mendengar suara meminta tolong. Dia pun lantas melaporkannya ke Pos Polisi Kayuputih.

Tak lama berselang, satpam dan polisi yang datang lantas berusaha dengan sekuat tenaga membuka pintu kamar mandi itu. Lutfi (28), salah seorang satpam setempat, lantas mencoba mendobrak pintu kamar mandi itu.

Selain Lutfi, Ketua RW setempat yang juga saksi Mata, Gani, juga berupaya untuk membuka paksa pintu kamar mandi Dodi itu.

"Saya buka paksa pakai linggis tidak bisa, akhirnya dibongkar pakai godam," tutur dia, Rabu, 28 Desember 2016, seperti dilaporkan Antara.

Para korban lantas dikeluarkan dari kamar mandi itu. Namun, lima orang di antaranya sudah tak bernyawa.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian bilang, memang begitu modus Ramlan Butarbutar. "Begitu pagar rumah orangnya terbuka mereka langsung masuk."

Penangkapan gerombolan perampok

Ilustrasi borgol.

Dua hari berselang, Rabu, 28 Desember 2016, pukul 15.00 WIB, gerombolan perampok ditangkap. Keempat perampok itu diamankan di Gang Kalong, Bojong, Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat.

Suara tembakan terdengar. Ramlan tewas ditembak. Timah panas bersarang di badannya. Adapun Erwin tersungkur lantaran timah panas bersarang di kakinya. Namun, Sinaga dan Yus Pane kabur.

Tidak berselang lama, Sinaga ditangkap di Villa Mas Indah Blok C, Bekasi Utara, Jawa Barat. Sinaga adalah sopir Ertiga yang digunakan untuk merampok rumah Dodi.

Polisi juga mengamankan seorang berinisial R, saudara Ramlan yang telah menyembunyikan gerombolan perampok itu. Sejumlah barang bukti, yakni uang rupiah, uang Thailand, jaket, tas, topi, dua kunci motor, kemeja putih, lima ponsel, STNK, dan jam tangan Rolex disita polisi dalam penangkapan Ramlan dan Erwin.

Ramlan Butarbutar merupakan pimpinan perampok bramacorah itu. Erwin Situmorang dan Yus Pane merupakan eksekutor perampokan, sedangkan Sinaga merupakan sopir mobil Suzuki Ertiga.

Tiga pelaku yang masih hidup dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 365 KUHP tentang Pencurian, dan Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pada 17 Oktober 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan hukuman mati bagi ketiga terdakwa, Erwin Situmorang, Yus Pane, dan Sinaga, sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Perbuatan terdakwa juga sangat kejam dengan memasukkan 1 orang ke dalam kamar mandi tanpa lubang ventilasi dan tanpa penerangan kemudian dikunci," kata Hakim Ketua Gede Ariawan saat memimpin sidang putusan.

Barang Dodi tak hilang

Ilustrasi perampok.

Pengacara keluarga Dodi, John Siregar, mengungkapkan kalau kliennya tak memiliki masalah apa pun dengan orang lain terkait pekerjaan atau persoalan keluarga. "Semua baik-baik saja."

Dia meragukan perampokan sebagai motif terhadap pembunuhan pria yang berprofesi sebagai pengusaha profesi arsitektur itu, lantara tidak ada harta benda yang hilang.

Dodi merupakan pengusaha properti dan memenangi tender renovasi Stadion Utama Gelora Bung Karno Jakarta.***

Sentimen: negatif (100%)