Sentimen
Positif (61%)
10 Jun 2024 : 02.00
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Cara Cek Saldo Tapera Lewat HP, Kapan Boleh Dicairkan? 

10 Jun 2024 : 02.00 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Cara Cek Saldo Tapera Lewat HP, Kapan Boleh Dicairkan? 

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah golongan pekerja wajib memberikan 3 persen dari gajinya untuk disimpan dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Gaji peserta akan dipotong pada tanggal 10 setiap bulannya, dengan rincian pembayaran berikut ini;

Peserta pekerja: Ditanggung bersama pemberi kerja, dengan rincian 0,5 persen dari pemberi kerja, dan 2,5 persen dari pekerja. Pekerja mandiri: Ditanggung sendiri sebesar 3 persen.

Sejumlah golongan pekerja itu adalah pejabat negara, pekerja BUMN/BUMD, pekerja badan usaha milik desa, dan pekerja badan usaha milik swasta. Kemudian, pekerja lain yang menerima gaji atau upah, di antaranya adalah Badan Pengelola (BP) Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat dalam waktu 6 bulan.

Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar atau belum di Tapera, pekerja pun bisa mengecek status kepesertaan melalui link berikut ini.

Cara Cek Saldo Tapera

Jika nantinya sudah terdaftar, para peserta pun bisa mengecek saldo Tapera secara langsung, baik melalui handphone maupun laptop. Berikut langkah mudahnya;

Kunjungi  https://sitara.tapera.go.id/peserta/login, Masukkan NIK KTP, dan alamat email, Pilih menu Informasi, Saldo Tapera pun akan ditampilkan dalam dashboard. Hak-Hak Peserta Tapera

Pekerja yang sudah menjadi peserta Tapera pun wajib mendapatkan hak-haknya berikut ini;

Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera. Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu. Menerima pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan. Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera. Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian. Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya. Kapan Tapera Bisa Dicairkan?

Simpanan Tapera bisa dicairkan jika peserta dalam kondisi berikut ini;

Telah pensiun bagi Pekerja. Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri. Peserta meninggal dunia. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.***

Sentimen: positif (61.5%)