Sentimen
Apakah Tapera Bisa Dicairkan Sebelum Waktunya?
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera akan mewajibkan Pekerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta untuk iuran melalui pemotongan gaji 3 persen per bulan. Apakah bisa mencairkan dana sebelum waktu yang ditetapkan?
Bersandar pada Pasal 1 ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera merupakan penyimpanan secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan.
Namun, aturan serupa juga mengatur apabila peserta tidak memanfaatkan dana tersebut untuk pembiayaan perumahan. Jika tidak demikian, peserta dapat menyimpan dana yang kemudian bisa diambil kembali beserta hasil pemupukannya.
Dengan demikian, pengambilan alias pencarian uang hasil iuran Tapera hanya bisa dilakukan setelah waktu kepesertaan selesai.
Secara rutin, pekerja selaku peserta Tapera akan dipotong gajinya sebesar 3 persen setiap bulan. Adapun rincian potongan ialah, 0,5 persen dibebankan kepada pemberi kerja dan 2,5 persen dibebankan kepada pekerja. Di sisi lain, pekerja mandiri wajib membayar keseluruhan jumlah 3 persen yang diembankan.
Setiap bulannya, pembayaran Tapera wajib diselesaikan paling lambat pada tanggal 10. Jika tanggal 10 merupakan tanggal merah atau hari libur, maka pembayaran dilakukan pada hari pertama setelah hari libur.
Baca Juga: Cara Cek Saldo Tapera Lewat HP, Kapan Boleh Dicairkan?
Siapa Saja Peserta Tapera?Iuran atau tabungan Tapera diperuntukkan kepada setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah lndonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020, peserta dana Tapera ialah setiap pekerja dan pekerja mandiri dengan batas minimal usia 20 tahun atau sudah berstatus kawin ketika mendaftar.
Adapun, Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020 menyebutkan jenis-jenis pekerja yang diwajibkan jadi peserta, berikut di antaranya:
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pejabat Negara Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah Pekerja/buruh badan usaha milik desa Pekerja/buruh badan usaha milik swasta Pekerja yang tidak termasuk pekerja, akan tetapi menerima gaji dan upah. ***Sentimen: positif (87.7%)