Sentimen
Negatif (99%)
9 Jun 2024 : 07.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kelapa Dua, Ciracas, Kelapa Dua Wetan

Kasus: Demam berdarah dengue

Tokoh Terkait

Warga Jaktim Terperangah Jika Ada Jentik Nyamuk Didenda Rp 50 Juta

9 Jun 2024 : 07.32 Views 5

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Warga Jaktim Terperangah Jika Ada Jentik Nyamuk Didenda Rp 50 Juta

Jakarta -

Satpol PP Jakarta Timur (Jaktim) menyiapkan sanksi denda maksimal sebesar Rp 50 juta jika ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti di tempat warga. Sanksi denda itu membuat warga terperangah.

Pemberlakuan sanksi denda ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang pengendalian penyakit demam berdarah dengue (DBD) Pasal 21 ayat (1).

Aturan tersebut mengatakan 'barang siapa yang di tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama dua bulan'.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, menyebut pemberlakuan perda itu menyasar warga, tempat usaha, perkantoran, sekolah, tempat ibadah, hingga rumah sakit. Proses penegakan perda ini melalui dua mekanisme, pertama melalui pemberantasan sarang nyamuk (PSN) rutin dilakukan kader juru pemantau jentik (Jumantik) pada Selasa dan Jumat.

"Karena memang pelaksanaan PSN dan penyampaian teguran itu bersamaan, sama-sama diperiksa keberadaan nyamuknya. Dan si penanggung jawab rumah, kantor, itu diperlihatkan kalau emang ada," kata Budhy kepada detikcom, Rabu (5/6/2024).

"Baru kemudian dilakukan berita acara pemeriksaan lapangan, bahwa telah ditemukan, lalu disusul dengan surat peringatan tertulis untuk segera membersihkan dan mengingatkan untuk memberantas sarang nyamuk seminggu dua kali," sambungnya.

Sebelum denda diberikan, akan ada surat peringatan terlebih dahulu. Jika SP 1 sudah diberikan namun masih ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti, Satpol PP Jakarta Timur akan melayangkan SP 2 kepada pemilik tempat.

Bila setelah SP 2 kembali ditemukan ada jentik nyamuk Aedes aegypti barulah Satpol PP Jakarta Timur melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pihak yang melanggar dengan maksimal denda Rp 50 juta.

"Nah kalau terkait dengan denda itu, kan amanat perdanya seperti itu, jadi Rp 50 juta itu, bukan Rp 50 juta-nya tapi paling banyak segitu. Memang bunyi perdanya seperti itu. Tetapi pengenaan saksinya kan bukan oleh Satpol (PP), tapi harus bekerja sama dengan stakeholder yang lain, dalam hal ini Sudin Kesehatan, dan pengadilan negeri untuk tipiring," terangnya.

Warga Kaget

Sejumlah warga di Jakarta Timur kaget soal penerapan sanksi berupa denda maksimal hingga Rp 50 juta jika Satpol PP menemukan adanya jentik nyamuk di dalam rumah. Warga pun mengaku ogah dengan aturan ini.

"Awalnya kaget saya, masa cuma gara-gara jentik sampe didenda Rp 50 juta gitu," kata Wati (40), warga Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (8/6/2024).

Wati menuturkan, untuk kehidupan sehari-hari saja, dirinya sudah pas-pasan. "Lha, boro-boro Rp 50 juta, buat makan sehari-hari aja pas-pasan," sambung dia.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sentimen: negatif (99.8%)