Kata Moeldoko, Waktu Pemberlakuan Iuran Tapera Masih Fleksibel
Kompas.com Jenis Media: Nasional
AKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkapkan, kapan diberlakukannya iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih dikonsultasikan dan didiskusikan berdasarkan masukan masyarakat.
Terlebih, kata dia, pemberlakuan Tapera berdasarkan aturan dari tiga kementerian, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
Ia pun menyebut waktunya masih fleksibel.
"Flexibility ya (menurut fleksibilitas)," ujar Moeldoko kepada wartawan di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Baca juga: Penyesalan Menteri Basuki soal Tapera: Pemimpin yang Mendengar
Saat ditanya apakah ada dorongan agar aturan tiga kementerian itu cepat diterbitkan, Moeldoko menyinggung aturan Tapera yang tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan itu, program iuran Tapera akan diterapkan pada 2027 untuk pegawai swasta maupun pekerja mandiri.
"Itu sampai dengan 2027 paling lambat," ujar mantan Panglima TNI itu.
"Belum (akan diterbitkan segera) mungkin masih mendengarkan evaluasi dan masukan-masukan saat ini," kata Moeldoko.
Baca juga: Tapera dan Revisi UU TNI Diprotes, Moeldoko: Negara Tidak Antikritik
Adapun sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono membuka peluang untuk menunda implementasi iuran Tapera.
Sebab, meskipun beleid soal iuran Tapera ini sudah diundang-undangkan sejak 2016, Basuki menilai program ini masih perlu dimantapkan lagi sehingga bisa diterima masyarakat luas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: positif (50%)